Senin, 24 Mei 2021 21:18

Jadi Kurir Ekstasi THM Makassar, DJ Asal Jakarta Divonis 9 Tahun Penjara

DJ asal Jakarta yang diamankan beberapa waktu lalu.
DJ asal Jakarta yang diamankan beberapa waktu lalu.

Terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan penjara.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 9 tahun 4 bulan pada Vicentia Gracia, Model sekaligus Disk Jokey (DJ) asal Jakarta yang diciduk menjadi kurir narkoba jenis ekstasi oleh Satres Narkoba Polrestabes Makassar 14 Desember 2020 lalu.

Vicentia memang diseret ke Pengadilan untuk diadili, usai dirinya ketahuan menjadi kurir 100 butir ekstasi dan satu paket sabu berisi kurang lebih setengah gram.

"Jadi tadi agenda sidang adalah pembacaan putusan dari majelis hakim. Hasilnya klien kami dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 Miliar, subsidaer 4 bulan," kata penasehat hukum terdakwa, Vhivy Arida Bhayangkara, Senin (24/5).

Baca Juga

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan subsidaer selama 6 bulan penjara.

Diketahui vonis ini memang sedikit berbeda dari tuntutan JPU, yakni 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Diketahui pada Desember 2020 lalu, Vicentia ikut diciduk saat Jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di lingkungan tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar.

Kala itu seorang orang pelaku laki laki ARP diamankan karena diduga mengedarkan ekstasi di THM.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indera Waspada Yudha mengatakan pengungkapan berawal dari tertangkapnya lelaki berinisial ARP (40) di kediamannya, Kecamatan Rappocini, Jumat (4/12).

"Di rumah yang bersangkutan kami temukan 23 butir pil yang diduga ekstasi dan satu paket kecil sabu-sabu. Dari keterangan, ARP mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan asal Jakarta. Yang sementara berada di Makassar,” kata Indera di kantornya, Senin (14/12/2020).

Selang dua hari, usai ARB ditangkap lanjut Indera, pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku lainnya. Perempuan Vicentia (29) yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ), akhirnya dibekuk polisi di Kecamatan Biringkanaya.

Perwira Polri berpangkat satu bunga kalau itu menerangkan, dari hasil interogasi Vicentia memang memanfaatkan profesinya sebagai Disc Jockey (DJ) dan model untuk mengedarkan barang merusak ini.

"Setiap butir dijual bervariatif antara Rp600.000-850.000,” imbuhnya.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#DJ Jakarta Pengedar Ekstasi #Pengadilan Negeri Makassar
Berikan Komentar Anda