MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dua berita menempati rating terpopuler dalam sepekan. Berita penemuan mayat terbakar di Maros berada di peringkat teratas. Lalu disusul sidang lanjutan kasus korupsi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Kami mengulasnya kembali dalam Top Sepekan.
Penemuan mayat terbakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Maros akhirnya terungkap. Ternyata korban dihabisi oleh 9 orang.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menjelaskan identitas korban yakni R (20) beralamat di Tamalate, Kalegowa, Somba Opu Gowa.
Dimana, para pelaku berjumlah 9 orang yaitu MA (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan D masih DPO.
Adapun motifnya, karena salah satu pelaku, MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan Lelaki lain.
"Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang sementara 1 orang masih DPO," ujar Merdisyam, Kamis (17/07/2021).
Merdisyam menuturkan kronologi terungkapnya kasus ini yaitu pada TKP penjemputan, Senin (7/6) pukul 09.00 Wita, pelaku MA dan korban Rian berkomunikasi melalui FB, pelaku mengajak lorban bertemu di Hotel Wisata, Jalan Bau Makassar, korban setuju dengan syarat. Pelaku izin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino.
Kemudian saksi AI menjemput pelaku, selanjutnya dengan motor menuju rumah korban di Jalan Pallantikang Gowa, mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino.
Dari rumah korban, mereka menuju ke Hotel Wisata II dengan motor, dimana korban di posisi paling belakang, dalam perjalanan pelaku mengambil HP korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB berakibat pelaku MA cemburu.
"Lalu, pelaku, saksi dan korban tiba di TKP Hotel Wisata pukul 21.00 Wita, namun saksi AI kembali ke tempat kerjanya," tambahnya.
Pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel, dan menuju kamar 405, dan disana sudah ada D dan 2 orang laki laki.
Pada Selasa (8/7) pukul 02.00 Wita saat pelaku D bersama 2 orang lelaki temannnya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis, kemudian pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan- rekannya
Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, D, DAS, ke rumah pelaku H di Jalan Sungai Limboto Makassar dengan taxi online, disana, korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.
Pada Kamis 10 Juni 2021, 06 00 Wita, korban meninggal dunia, mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulteng, karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba Maros.
Pada Jumat, 11 Juni 2021 Pukul 04.00 Wita , dengan menggunakan mobil rental merk Mobilio para pelaku membawa jasad korban ke Camba, sebelumnya mereka singgah di Alfamidi membeli 2 botol Air 1.500 Ml., dan botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Moncong Loe.
"Setiba di Kampung Tompo Ladang Mallawa Maros, para pelaku menurunkan Jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, para pelaku kemudian kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat," pungkasnya.
Terbongkar Rekaman Saat Agung Antar Uang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperdengarkan rekaman pembicaraan Agung Sucipto dengan Edy Rahmat saat akan menyerahkan uang untuk Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Dalam rekaman itu terdengar Edy menunjuk rumah jabatan gubernur sebagai lokasi pertemuan.
Percakapan hasil sadap keduanya, diperdengarkan menggunakan pengeras suara mikrophone oleh tim Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Meski agak samar terdengar, Edy dan Agung rupanya sedang memperbincangkan lokasi transaksi mereka. Edy dalam rekaman itu awalnya meminta agar pak Agung datang menyerahkan uang fee itu langsung di rumah jabatan saja.
"Di rujab (rujab gubernur) saja dibawa pak. Lebih aman di Rujab," ujar Edy dalam rekaman itu.
Namun begitu tiba-tiba Edy lantas meminta untuk mengganti lokasi transaksi, lantaran mengaku khawatir dengan banyaknya CCTV di area Rujab.
"Jangan mi di rujab pak, baru saya ingat banyak pade CCTV di rujab," ujar Edy tiba-tiba.
Pertemuan mereka kemudian disepakati di Rumah Makan Nelayan. Mereka berdua sempat bertemu muka, namun karena Edy dan Agung khawatir dan ragu untuk transaksi di sana. Mereka kemudian berputar-putar dengan mobil yang dikendarainya masing-masing dan baru berhenti di sekitaran Taman Macan, dekat balaikota Makassar.
Di sana uang itu kemudian dipindahkan. Satu ditempatkan dalam koper berwarna hijau dan, satunya lagi dalam sebuah tas ransel.
Tidak hanya itu dalam percakapan itu juga Agung sempat membahas proposal proyek irigasi di Sinjai untuk rekan kontraktornya. Hary Samsuddin. Agung mengatakan turut menyertakan proposal itu untuk diusulkan ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Sayangnya belum semua didengar para jurnalis, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino meminta Jaksa tidak perlu mendengarkan rekaman yang samar-samar tersebut. rekaman itu diminta untuk dibacakan saja hasil transkrip-nya.
"Kalau transkripnya ada, itu saja yang dibacakan," tukas Ibrahim.
Dengan bukti percakapan ini, Agung yang dijerat pasal suap terhadap pejabat negara sesuai pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang undang Tipikor tentunya tak lagi dapat mengelak atau memberi keterangan palsu. Ia sesuai fakta sidang juga diketahui menjanjikan fee 7 persen pada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat.
Dia juga diketahui menjanjikan pada rekan Kontraktornya, Hary Samsuddin sebuah proyek irigasi di Kabupaten Sinjai dengan total anggaran Rp 25 miliar. Serta secara aktif berkomunikasi dengan Edy untuk membicarakan proyek, utamanya proyek jalan Palampang-Munte-Botolempangan.
Diketahui dalam sidang Kamis kemarin, sejumlah saksi dihadirkan masing-masing adalah Hary Samsuddin, kontraktor Bulukumba yang belakangan memberikan uang Rp 1 miliar 50 juta pada Agung untuk pemenangan proyek irigasi di Sinjai. Berikut Direktur dari Perusahaan Hary Samsuddin yakni Abdulrahman.
Kemudian ada istri Edy Rahmat, yang mengaku menemukan uang di sebuah kamar dirumahnya sebanyak Rp 500 juta dalam sebuah ransel. Dari keterangan yang ada, uang itu merupakan uang fee yang dibawa Edy Rahmat usai melakukan transaksi dengan Agung di sekitaran Taman Macan.
Selanjutnya ada Sopir Edy Rahmat yakni Ifandi, kemudian seorang pria bernama Mega yang juga merupakan sub kontraktor yang tinggal di rumah Edy Rahmat.
BERITA TERKAIT
-
TOP SEPEKAN: Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Wajo; Raja Tambang Kalteng Samin Tan Ditahan
-
TOP SEPEKAN: KPK Telisik TPPU Bupati Pekalongan; AKP Muh Arif jadi Kasatnarkoba Polres Torut
-
TOP SEPEKAN: Irma Bongkar Dedy-Andre Terima Duit Bandar Narkoba; Bareskrim Tangkap Ko Erwin
-
TOP SEPEKAN: Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan, 2 Pentolan KKB Pembunuh Polisi Ditangkap
-
TOP SEPEKAN: 132 Orang Tewas di Papua; Sederet Dana 'Haram' ke Bupati Lampung Tengah