Jusrianto : Rabu, 23 Juni 2021 17:26
Pencuri HP di Bulukumba saat diamankan.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Polres Bulukumba meringkus Mufliadi (23) seorang petani asal Campadidie, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 03:00 Wita. Ia terlibat dalam kasus pencurian HP.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian HP

Kronologis kejadian berawal saat pelaku memesan 2 unit HP Merk Vivo V20 dan Y1s kepada korban dengan cara bayar ditempat (COD) di daerah Dusun Jepuru, Desa Padang.

Setelah korban tiba, pelaku langsung mengambil 2 HP Merk Vivo V20 dan Y1s dari korban dan langsung melarikan diri ke arah sawah/kebun. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Bulukumba guna pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan tadi subuh oleh Tim Resmob, sekarang sudah kita tahan di Mapolres," ujar Bayu.

Mantan Kasat Lantas Polres Takalar itu mengungkapkan, dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Vivo V20, 1 HP merk Vivo Y1s.

Ssmentara itu, pelaku Mufliadi mengakui telah melakukan pencurian di daerah Dusun Jepuru, Desa Padang. Dimana, ia berpura-pura memesan/membeli 2 unit HP dengan cara bayar ditempat (COD) kepada korban.

"Saya sembunyikan BB saat saya sudah ambil dari korban pak," kata Mufliadi.

Kemudian pelaku menerangkan ia melakukan aksinya dikarenakan terikat utang piutang kepada temannya, sehingga ia melakukan pencurian dengan niat menjual hp tersebut untuk membayarkan utangnya.