MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Berkas perkara pembunuhan berencana Selebgram Makassar Ari Pratama oleh kekasihnya sendiri AA (19) saat berduaan di kamar Wisma akhirnya akan segera disidangkan.
Kejari Makassar menyatakan semua pasal termasuk pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP telah lengkap syarat. Sehingga Kejari Makassar akan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Makassar.
"Setelah tahap dua Selasa kemarin, berkasnya sudah kita nyatakan lengkap syarat. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan," ujarnya.
Dia tak menampik, tersangka yang disangkakan pasal 340 KUHP itu memang pada awalnya hanya terbakar emosi akibat mendapatkan perlakuan buruk dari korban.
Namun begitu, perbuatannya terbilang amat sadis hingga nyawa sang selebriti sosmed Instagram itu justru melayang akibat banyaknya luka tusuk dari sebilah pisau dapur tanpa gagang. Pisau yang sejak awal ternyata disiapkan pelaku.
"Tapi kita tentu tidak bisa mendahului persidangan. Biar disitu kita lihat apakah benar perbuatan pelaku pantas diganjar dengan pasal tersebut," pungkasnya.
Diketahui tersangka AA dijerat dengan tiga pasal, masing masing pasal 340, 338, 351 (3) KUHP. Dengan barang bukti masing-masing sebilah pisau tanpa gagang, 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, 4 potong pakaian, 2 buah bantal&seprei, 1 buah kunci kamar dan 1 buah flashdisk.
Kini diketahui tersangka telah ditahan di Rutan Klas I A Makassar. Masa penahanannya juga kini ditambah selama 20 hari, untuk kemudian menunggu keputusan Hakim.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Gugatan Media dan Jurnalis di Makassar, LBH Pers: Ada Upaya Pembangkrutkan dan Pemiskinan
-
Mantan Direktur PDAM Torut Jalani Sidang Perdana, Didakwa Korupsi Hibah
-
Sidang NA, Edy Rahmat Akui Uang Panas Rp2 Miliar dari Agung untuk Nurdin Abdullah
-
Hakim Ungkap Keberadaan Agung Sucipto, Ternyata Sudah Tidak di Makassar
-
Tidak Hanya Suap, Unsur Nepotisme Pengangkatan Edy Rahmat Digali KPK