Tok! KPU Bulukumba Tetapkan PDPB Juni, Ada 321.045 Pemilih
KPU Bulukumba menetapkan PDPB tahun 2021. PDPB ini berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melakukan rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juni di Media Center KPU Bulukumba, Kamis (1/7/2021). Rapat pleno internal dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin.
Hadir juga Anggota KPU Bulukumba, para Kasubbagian, Sekretariat dan Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.
Rekapitulasi DPB ini merupakan hasil pemutakhiran data pemilih dari Mei hingga Juni 2021 berjumlah 321.045 pemilih. Terdiri dari laki-laki 153.557 pemilih dan perempuan 167.488 pemilih.
“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari pemilih baru 43 pemilih. Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 112 pemilih dan perbaikan data pemilih 0 pemilih," kata Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba, Harum.
Harum menyebutkan, hasil rekapitulasi DPB periode Mei 2021 berjumlah 321.114 pemilih, terdiri dari Pemilih Baru 66 orang, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 48 pemilih, Ubah Data 2 pemilih. Dan di periode Juni ini, sebanyak 321.045 Pemilih. Pemilih Baru 43 pemilih, TMS 112 pemilih dan Ubah Data 0 pemilih.
"KPU Bulukumba telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB 2021 di Kantor KPU Bulukumba. Selain itu, formulir bisa juga diakses melalui laman Website KPU Bulukumba dan di media sosial KPU Bulukumba," urai Harum.
Ia menerangkan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 ini berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L) cecara teknis, mengacu kepada Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perubahan dari Surat Ketua KPU RI Nomor 132//PL.02-SD/01/KPU/II/2021.
Berdasarakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L).
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan [pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai peratutan perundang-undangan” jelasnya.
Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut, disampaikan ke para pihak terkait dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
