Aktivis Soroti Penjual Minol di Batu Putih Makassar, Diduga ada Aroma Korupsi
Salah satu syarat yang diduga tak dipenuhi Toko AV, kabarnya telah mengantongi izin usaha sebagai sub distributor Minol segala jenis itu, yakni lokasi usahanya sangat dekat dari lingkup sekolah.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) mendesak Polda Sulsel untuk menyelidiki dugaan korupsi soal pemulusan izin usaha penjualan Minol di Jalan Batu Putih Makassar.
"Toko AV yang berada di Jalan Batu Putih ini sudah jelas tidak memenuhi syarat sejak awal untuk mendapatkan izin usaha menjual minol. Tapi kenyataannya terus dibiarkan beroperasi. Kami dukung Polda Sulsel segera mengusut kasus ini," tegas Ketua APAK RI Mastan, Jumat (9/7/2021).
Salah satu syarat yang diduga tak dipenuhi Toko AV, kata dia, kabarnya telah mengantongi izin usaha sebagai sub distributor Minol segala jenis itu, yakni lokasi usahanya sangat dekat dari lingkup sekolah.
"Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, kok bisa mendapatkan izin kalau betul dia punya izin. Sementara dalam ketentuan perundang-undangan baik dalam Perpres, Permendag hingga Perda dan Perwali Kota Makassar tentang pengendalian Minol itu diatur secara tegas bahwa usaha penjualan minol tak boleh berdekatan dengan sarana pendidikan, peribadatan dan rumah sakit," terang Mastan.
Ia mengatakan, jika betul Toko AV memiliki izin seperti yang dikatakan, maka, aparat kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel bisa menyelidiki dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait itu.
"Sejauh mana kewenangan yang mereka jalankan. Kok bisa toko penjualan ragam Minol dari jenis lokal hingga impor itu bisa leluasa mendapat izin (kalau betul berizin) sedangkan syarat- syarat untuk itu boleh dikatakan tidak terpenuhi. Ini penting untuk diselidiki unsur dugaan penyalahgunaan kewenangannya yang potensi mengarah pada dugaan suap-menyuap dalam memuluskan izin," pungkasnya.
