Dinas PTSP Makassar: Toko Minol di Batu Putih tak Miliki Izin Penjualan
Meski diduga tidak memiliki izin, namun aktivitas penjualan minol di Toko AV sejauh ini masih eksis.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polemik penjualan minuman beralkohol (Minol) toko AV di Jalan Gunung Batu Putih, Makassar mulai terungkap. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PSTSP) Makassar mengungkap bahwa penjual Minol di Batu Putih tak memiliki izin pengecer dan sub distributor.
"Saya tidak tahu, saya harus cek dulu. Kan masalahnya ini sudah lama, izin-izinnya lama dia tidak perbaharui. Tidak ada perpanjangan sampai sekarang," kata Kepala Bidang Belakang Non Teknis DPM-PTSP Makassar, Andi Engka, Kamis (15/7/2021).
Meski diduga tidak memiliki izin, namun aktivitas penjualan minol di Toko AV sejauh ini masih eksis. Padahal keberadaan toko minol terbesar di Makassar itu tidak sesuai regulasi yang ada.
Dimana toko Minol ini berdekatan dengan sarana pendidikan, sarana kesehatan hingga sarana peribadatan.
Dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah diatur mengenai ketentuan pelarangan.
Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut, menyatakan bahwa penjualan dan/atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu tidak berdekatan dengan sarana peribadatan, pendidikan dan sarana kesehatan.
Tak hanya dalam Perpres tertera ketentuan larangan soal itu, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 5/2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol serta Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b.
Penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga sarana, yakni pendidikan, peribadatan dan rumah sakit.
