TATOR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Tator membantah telah menyampaikan pernyataan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk mendata total aset yang disita dari kasus investasi bodong PT Axelle Jaya Trade. Pernyataan yang dimuat pada 2 Maret 2021 itu dinilai tak akurat.
"Kami sama sekali tak pernah berasumsi bahwa total aset yang disita masih butuh waktu untuk didata. Kalimat itu sama sekali tak pernah kami sampaikan," terang Kajari Tator Jefri Penanging Makapedua dalam hak jawab secara tertulis yang diterima PEDOMANMEDIA, 16 Juli 2021.
Pernyataan Jefri ini membantah berita yang dimuat PEDOMANMEDIA pada 2 Maret 2021. Beritanya berjudul "Soal Investasi Bodong PT Axelle, Kejari Tator Irit Bicara.
Dalam berita ditulis bahwa Kejari berasumsi membutuhkan waktu untuk mendata aset yang disita. Kejari menegaskan, mereka tak pernah menyampaikan kalimat itu. Dengan demikian telah dilakukan hak jawab atas berita tersebut.
Redaksi PEDOMANMEDIA juga menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu atas kekeliruan pemberitaan ini. Sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat pembaca secara umum.
Sebelumnya, Kejari telah mengadukan berita ini ke Dewan Pers. Dan Dewan Pers memutuskan harus dilakukan hak jawab atas berita itu. Dewan Pers juga menyatakan terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik.
Berita tersebut terkait dengan penanganan kasus investasi bodong PT Axelle Jaya. Investasi ilegal ini dilakukan oleh PT Axelle Jaya terhadap para nasabahnya yang mencapai ribuan orang.
Penipuan berkedok investasi jasa keuangan ini terungkap usai beberapa nasabah melaporkan adanya kejanggalan setelah menggelontorkan sejumlah dana mereka.
Pada praktiknya, pihak perusahaan menjanjikan keuntungan ke setiap nasabah mulai dari 5% sampai 10% dari jumlah uang yang diinvestasikan.
Atas kejadian ini, polisi menetapkan 4 orang tersangka yaitu AR (Selaku Owner dan Komisaris PT AXELLE), WSP (Direktur Utama), OHP (Direktur Pengembangan/ Vice President, dan YT alias T (Direktur Pemasaran).
BERITA TERKAIT
-
Aktivis Duga Kejari Tator Lindungi Pihak Tertentu dalam Kasus Korupsi SPAM Sangalla'
-
Tolak Jual Lahan ke Kejari Tator, Pemilik Ngaku Diintimidasi
-
Kejari Tator Bidik Proyek SPAM di Sangalla, 7 Orang Sudah Diperiksa
-
Anggaran Diduga Ditilep, Kejari Tator Usut Kasus Dugaan Korupsi DBH
-
Kejari Usut Sejumlah Kasus Korupsi di Pemkab Tator dan Torut