Muh. Syakir : Minggu, 18 Juli 2021 10:27
Ilustrasi (int)

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali membeberkan kasus korupsi pengelolaan dana desa banyak terungkap berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.

Ia mencermati dari anomali kasus yang telah ditangani, kecenderungan korupsi terjadi karena kepala desa "cuek" dengan aturan pengelolaan dana desa. Bahkan dari kasus tersebut, terlihat bendahara hanya dijadikan "boneka" atau sebatas formalitas belaka.

"Kalau dari beberapa kasus yang sudah ditangani, masih ada mindset kepala desa itu kan, dia tidak mau tahu terkait aturan pengelolaan keuangan desa," kata Ipda Muhammad Ali, Sabtu (17/7/2021).

Kata Ali, bendahara hanya dipinjam tanda tangannya untuk pencairan. Setelah pencairan, kepala desa yang mengelola keuangan. Sehingga pengelolaan dana desa cenderung tidak transparan.

Ali menuturkan, termasuk pada pengelolaan pekerjaan fisik, ada namanya TPK atau Tim Pengelola Kegiatan. Selama kasus-kasus yang ditangani, lanjutnya, TPK hanya formalitas. Hanya dibuatkan SK, tapi faktanya tetap kepala desa yang melaksanakan.

"Sehingga ini yang berpotensi. Kalau itu dilakukan, berarti sudah muncul niat jahat. Buat apa dibuatkan SK TPK kalau memang tidak dimanfaatkan dan diberikan kepercayaan?," katanya.

Terutama mungkin menurutnya, ada beberapa desa yang tidak bersinergi dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

"Dari beberapa kasus sebelumnya, malah ada beberapa muncul laporan dari BPD-nya. Karena kan BPD kalau berfungsi, harusnya seperti itu," jelas Ali.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bulukumba bakal mendalami peran Bendahara Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Pada kasus dugaan korupsi ini, Kades Kindang NR, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal, pada April 2021 melalui gelar perkara di Polda Sulsel.

"Yang namanya SPJ (Surat Pertanggung Jawaban), pasti bendahara tahu. Cuma niat jahat dan keterlibatannya, baru kita mau dalami" kata Ipda Muhammad Ali.

"Untuk sementara tidak ada lagi yang akan diperiksa. Kecuali nanti ketika penelitian Jaksa. Jadi nanti diliat," tambahnya.

Meski begitu, dia membeberkan bahwa bendahara pada kasus ini sudah dieriksa. Hanya saja, tergantung ke alat bukti dan niat jahat.

"Seperti apa peran bendahara, nanti kita liat di perkembangan selanjutnya," kata Ipda Ali.