Kamis, 29 Juli 2021 19:05

Kades di Bulukumba Angkat Bicara Soal PBB yang Menunggak Rp24M

Ilustrasi PBB. (INT)
Ilustrasi PBB. (INT)

Kepala desa bukan penagih pajak, Bapenda hanya minta dibantu kolektor dan yang memberikan SK itu Bapenda sendiri.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bulukumba angkat bicara menanggapi penyataan Legislator Partai Golkar Juandy Tandean yang menuding adanya penimbunan uang rakyat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kades Bonto Bulaeng Rais Abdul Salam menjelaskan, terkait dengan tunggakan PBB itu bukan tanggung jawab dari kepala desa. Ia menyebut kepala desa hanya memfasilitasi dinas terkait.

"Kita hanya kasi nama kolektor di desa," kata Aplus sapaan akrabnya yang juga Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kab Bulukumba melalui via WhatsApp, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga

Menurutnya, kepala desa bukan penagih pajak, Bapenda hanya minta dibantu kolektor dan yang memberikan SK itu Bapenda sendiri.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa kepala desa hanya memfasilitasi dinas terkait dengan menunjuk nama yang di-SK kan oleh Bapenda. Jadi kalau ada tunggakan pajak di desa masing-masing, maka jangan salahkan kepala desanya," ujarnya.

Ia meminta agar pihak Bapenda Bulukumba mengundang kades dan kolektor agar dapat menemukan di mana mengendap dan letak kebuntuan PBB tersebut yang menunggak.

Sementara itu, Kades Bontonyeleng Andi Baso Mauragawali mengaku tunggakan tersebut, tidak ada di kepala desa. Sebab menurutnya, kepala desa bukan penagih pajak atau pun kolektor.

"Bapenda sendiri yang membuat SK Kolektor. Yang setor sendiri adalah kolektor. Jadi kepala desa tidak tahu itu," ungkapnya.

Opu sapaan akrabnya menerangkan, kalau ada PBB yang menunggak sejak 2015, ini yang perlu ditelusuri di mana? Apakah di kolektor yang tidak menyetor atau di mana?.

"Jangan sampai menunggak di kolektornya. Kalau menunggak di kolektor, bukan kesalahannya kepala desa. Itu di Bapenda sendiri, kenapa tidak cermati itu?," jelasnya.

"Saya di desaku dari tahun 2016 sampai 2019, itu sekitar Rp100 juta dengan dendannya. Saya kan tahun 2020. Tahun 2020 itu, realisasi dari pajak mencapai 87 persen. Kalau sekarang masih berjalan pungutan pajak dari kolektor. Saya cuma pantau terus," tambah Opu.

Hingga berita ini tayang, belum diperoleh konfirmasi dari pihak Bapenda Bulukumba.

Sebelumnya diberitakan, Legislator Partai Golkar Bulukumba Juandy Tandean berang dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak main-main, selama lima tahun dari 2015 hingga 2020, tunggakan PBB tersebut, mencapai puluhan miliar.

"Kami temukan ada Rp24.089.858.702 denda dan pokok PBB terutang dari tahun 2015 hingga 2020," kata Juandy kepada awak media di Kantor DPD II Partai Golkar Bulukumba, Rabu (28/7/2021).

Peraih suara terbanyak internal partai Golkar pada Pileg 2019 lalu itu, mensinyalir adanya penimbunan uang rakyat di kolektor maupun di desa dan kelurahan-kelurahan. Sebab itu, katanya, harus ada langkah hukum yang dilakukan.

"Jadi kami menyarankan inspektorat maupun kejaksaan turun tangan untuk memproses hukum semua pelaku yang menimbun uang rakyat," katanya.

Penulis : Saiful
Editor : Jusrianto
#Tunggakan pajak #Tunggakan PBB Bulukumba
Berikan Komentar Anda