Selasa, 29 September 2020 19:05

Program Penghapusan Denda, Kendaraan yang Tunda Pajaknya Hingga Tahunan di Bantaeng Dibayar

Kanit Regident Samsat Bantaeng, Ipda Yusri
Kanit Regident Samsat Bantaeng, Ipda Yusri

Masyarakat berbondong-bondong membayar pajak.

BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan di Bantaeng telah berakhir hari ini. Kanit Regident Samsat Bantaeng sebut ada kendaraan yang menunggak 5-8 tahun baru dibayar ketika ada program penghapusan pajak.

"Ada juga mobil sudah 5 tahun bahkan ada yang sudah sampai 8 tahun menunggak baru dibayarkan ketika ada program peniadaan denda tunggakan pajak," pungkasnya

Kanit Regident Samsat Bantaeng, Ipda Yusri mengatakan bahwa selama program ini diberlakukan pada 30 Juni-29 September 2020 membuat masyarakat semakin antusias membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga

"Masyarakat telah memanfaatkan momen itu agar mereka tidak dikenakan denda tunggakan pajak," katanya, Selasa (29/9/2020).

Ia mengatakan, sejak diberlakukannya penghapusan pajak tersebut, masyarakat malah berbondong-bondong datang ke Samsat.

"Banyak kendaraan yang sudah bertahun-tahun menunggak pajaknya kini telah dibayar kembali oleh pemiliknya," jelasnya.

 

Penulis : Syamsuddin
Editor : Jusrianto
#UPTD Samsat Bantaeng #Operasi Pajak Kendaraan #Tunggakan pajak
Berikan Komentar Anda