Program Penghapusan Denda, Kendaraan yang Tunda Pajaknya Hingga Tahunan di Bantaeng Dibayar
Masyarakat berbondong-bondong membayar pajak.
BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan di Bantaeng telah berakhir hari ini. Kanit Regident Samsat Bantaeng sebut ada kendaraan yang menunggak 5-8 tahun baru dibayar ketika ada program penghapusan pajak.
"Ada juga mobil sudah 5 tahun bahkan ada yang sudah sampai 8 tahun menunggak baru dibayarkan ketika ada program peniadaan denda tunggakan pajak," pungkasnya
Kanit Regident Samsat Bantaeng, Ipda Yusri mengatakan bahwa selama program ini diberlakukan pada 30 Juni-29 September 2020 membuat masyarakat semakin antusias membayar pajak kendaraannya.
"Masyarakat telah memanfaatkan momen itu agar mereka tidak dikenakan denda tunggakan pajak," katanya, Selasa (29/9/2020).
Ia mengatakan, sejak diberlakukannya penghapusan pajak tersebut, masyarakat malah berbondong-bondong datang ke Samsat.
"Banyak kendaraan yang sudah bertahun-tahun menunggak pajaknya kini telah dibayar kembali oleh pemiliknya," jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
