Senin, 02 Agustus 2021 18:00

KPU Bulukumba Tetapkan PDPB Juli, Tercatat ada 321.043 Pemilih

Rapat Pleno KPU Bulukumba.
Rapat Pleno KPU Bulukumba.

Hasil rekapitulasi tersebut disampaikan ke para pihak terkait dan diumumkan di Website dan Media Sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli, pada Senin (2/8/2021). Hasilnya, ada 321.043 pemilih.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Bulukumba dilaksanakan dalam rapat pleno secara internal di Media Center KPU Bulukumba dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bulukumba, para Kasubbagian, Sekretaris KPU dan Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.

“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari Pemilih baru 61 Pemilih, Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 63 Pemilih, dan Perbaikan data Pemilih 0 Pemilih," kata Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba Harum.

Baca Juga

Harum menyebutkan secara rinci, hasil rekapitulasi DPB Periode Juli 2021 berjumlah 321.043 Pemilih terdiri Laki-laki: 153.553, Perempuan: 167.490 dan Pemilih Baru 61 orang terdiri dari Laki-laki: 27 Perempuan: 34. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 63 Pemilih terdiri dari Laki-laki: 31, Perempuan: 32 sedangkan Ubah Data 0 Pemilih.

KPU Kabupaten Bulukumba telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB 2021 di Kantor KPU Bulukumba. Selain itu, formulir bisa juga diakses melalui laman Website KPU Bulukumba dan di media sosial KPU Bulukumba.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 ini berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) secara teknis, mengacu kepada Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perubahan dari Surat Ketua KPU RI Nomor 132//PL.02-SD/01/KPU/II/2021.

"Berdasarakan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L) KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan [Pemjutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-undangan,” jelas Harum.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi tersebut disampaikan ke para pihak terkait dan diumumkan di Website dan Media Sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.

Penulis : Saiful
Editor : Jusrianto
#KPU Bulukumba #Rapat Rekapitulasi #PDPB
Berikan Komentar Anda