Kasat Lantas Polres Enrekang Soal Biaya Tidak Wajar Urus SIM dan Samsat: Itu Tidak Benar
Iptu Althof menjelaskan, sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri biaya penerbitan SIM C Baru adalah sebesar Rp100.000. Aturan ini wajib dilaksanakan secara baik dan benar.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Kasat lantas Polres Enrekang angkat bicara mengenai pemberitaan dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di Kantor Samsat dan Pelayanan SIM Satlantas Polres Enrekang.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kasat Lantas Polres Enrekang Iptu Muh Althof Zainudin pun angkat bicara dikarenakan sepihak tanpa konfirmasi dan mengandung ketidakbenaran informasi.
"Pemberitaan soal biaya tidak wajar dari pengurusan SIM yang dikeluarkan masyarakat untuk membuat SIM C sebesar Rp300.000 itu sama sekali tidak benar," tegas Kasat Lantas didampingi Kanit regident Polres Enrekang saat bertemu dengan awak media.
Iptu Althof menjelaskan, sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri biaya penerbitan SIM C Baru adalah sebesar Rp100.000. Aturan ini wajib dilaksanakan secara baik dan benar.
"Bahkan kami akan menindak dengan tegas apabila ada oknum anggota yang melakukan Pungli. Silakan laporkan jika ada Pungli di luar PNBP, kami akan tindak," tegasnya.
Sementara itu, Kanit Regident Polres Enrekang Iptu Suyitno yang hadir mendampingi Kasat Lantas juga angkat bicara.
"Untuk biaya pajak STNK tarifnya adalah Rp215.000 dan tidak ada biaya tambahan utk pajak STNK," jelas Kanit Regident Iptu Suyitno.
