Rabu, 04 Agustus 2021 13:37

Aliran Dana Korupsi RS Batua Diminta Diusut, Laksus: Jangan ada Lobi-lobi

Kondisi pembangunan RS Batua.
Kondisi pembangunan RS Batua.

Laksus meminta agar penyidik bisa mempertahankan profesionalisme. Kasus ini, kata Ansar, telah merugikan warga sehingga dia berharap tidak ada lobi yang ditanggapi penyidik.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aliran dana kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua diminta untuk didalami penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muhammad Ansar menduga telah ada sejumlah pihak yang mencoba memutus mata rantai aliran dana dari proyek yang belakangan dinyatakan total loss tersebut.

Bahkan menurutnya sudah ada indikasi sejumlah aktor yang hendak melakukan lobi-lobi.

Baca Juga

"Menurut kami dalam kasus dugaan korupsi RS Batua ini terindikasi sudah ada beberapa aktor yang diduga mencoba melobi dan mendekati pihak Polda Sulsel. Tujuannya adalah untuk memutus Rantai aliran dana dugaan dari proyek RS Batua tersebut," ujar Muh Ansar saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).

Olehnya ia meminta agar penyidik bisa mempertahankan profesionalisme. Kasus ini, kata Ansar, telah merugikan warga sehingga dia berharap tidak ada lobi yang ditanggapi penyidik.

Diketahui sebelumnya Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menjelaskan bahwa 13 orang tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar tersebut diantaranya ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektualnya.

Mereka, kata dia, masing-masing inisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR, dan RP diancam dengan pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).

"Jadi sejak awal proses tender proyek sudah terjadi persekongkolan jahat. Memang niatnya sudah ada dari awal," kata Widoni dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar yang berlangsung di Gedung Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Senin (2/8/2021).

Widoni berjanji akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk menyeret tersangka berikutnya atau mereka yang dianggap turut terlibat dalam kegiatan yang menyimpang dan telah merugikan keuangan dan perekonomian daerah Kota Makassar itu.

"Pasal 55 juga akan jadi fokus pertimbangan sehingga kasus ini akan terus kami kembangkan. Jadi tidak hanya mentok pada 13 tersangka saat ini. Ke mana-mana saja aliran dana proyek ini kita sudah kantongi, tinggal pendalaman lebih lanjut," jelas Widoni.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Laksus #Korupsi RS Batua #Ditreskrimsus Polda Sulsel
Berikan Komentar Anda