Main Judi Berjamaah di Kamar Hotel, 16 Muda-Mudi Diamankan Polisi
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Negara mengatakan, ke 16 orang muda-mudi itu kedapatan bermain judi online. Yakni Texas Holdem poker dan Qiu-Qiu di salah satu hotel di Jalan Mappanyukki, Kota Makassar.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dua belas orang laki-laki dan empat orang perempuan diciduk tim Resmob Polda Sulsel saat sedang asik bermain judi di dua kamar hotel, Kamis (12/8/2021).
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Negara mengatakan, ke 16 orang muda-mudi itu kedapatan bermain judi online. Yakni Texas Holdem poker dan Qiu-Qiu di salah satu hotel di Jalan Mappanyukki, Kota Makassar.
Menurutnya saat diciduk para muda-mudi itu untungnya berbeda kamar.
"Jadi dua kamar. Untuk kamar wanitanya itu mereka kedapatan sedang bermain Qiu-Qiu sementara yang laki-laki itu main Texas Holdem poker," tukasnya.
Dari tangan mereka, lanjut AKP Dharma Negara ditemukan satu set alat judi Texas Holdem poker, dua set kartu domino dan uang tunai Rp 3,2 juta.
Olehnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka kini digelandang ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk sementara 16 pelaku diamankan di Mapolda Sulsel tepatnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, kita periksa lebih lanjut," tukasnya.
Diketahui juga 16 orang muda-mudi itu masing-masing terdiri dari 12 laki laki yaitu MFM (23), TV (26), MIP (25), SP (30), DI (27), AMI (25), AI (26), AFF (26), AEM (24), PGD (24), AF (27) dan MI (28).
Dan 4 Wanita yaitu MW (31),KN (28),I (25),AA(25).
Atas perbuatan mereka pihak Kepolisian menjeratnya dengan pasal perjudian sesuai pasal 303 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
