Lepas Semester I, KPK Janji Tetap Komitmen Lakukan Pengejaran Aset Koruptor
Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK akan terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui akan terus melakukan pelacakan aset koruptor (asset recovery) untuk dimasukkan dalam kas negara.
Hal itu diungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat membeberkan kinerja KPK Semester 1-2021 Strategi Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (24/8).
"Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," ujar Karyoto.
Diketahui dalam pres rilis kinerja KPK semester pertama 2021 sore tadi, Kartoyo mengakui selama semester satu tahun ini. KPK sudah berhasil melakukan asset recovery dari para koruptor hingga mencapai Rp 171,99 miliar.
Melalui fungsi penindakan kata Kartoyo, Unit Labuksi sudah mengembalikan itu dalam beberapa tindakan, baik itu melalui pembayaran denda terpidana korupsi, uang pengganti, sitaan uang serta lelang barang sitaan hasil korupsi.
"Total uang negara yang dikembalikan KPK atau asset recovery melalui fungsi ini mencapai Rp 171,99 miliar, terdiri dari Rp 73,72 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil Korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan. Kemudian, ada Rp 11,84 miliar berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU," ujarnya.
Adapun sisanya yang sebesar Rp 85,67 miliar tambah Kartoyo, itu berasal dari penetapan status penggunaan dan hibah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
