Jusrianto : Rabu, 22 September 2021 14:56
Ombas saat membuka Sosialisasi Adminsitrasi Kependudukan.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kebijakan Administrasi di Polda Lantai III Kantor Bupati, Rabu (22/9/2021). Ia meminta masyarakat tidak dipersulit ketika masyarakat mengurus.

Sosialisasi ini digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Torut Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk tentang persyaratan dan tata cara penerbitan dokumen identitas penduduk.

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengatakan, kegiatan ini sangat bagus dalam rangka mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

"Jadilah operator yang baik, melayanilah dengan penuh hati, setiap yang datang untuk membuat KTP dan surat-surat lainnya jangan ditunda tunda, jangan banyak alasan, jangan buat masyarakat susah jan lgan ada perbedaan dalam pengurusan surat -surat tapi buatlah masyarakat senang, aman dan lancar dalam pengurusan sesuai dengan sistem yang ada," ungkapnya.

"Marilah kita bekerja dengan penuh kedewasaan dan bijak dan diharapkan adanya data yang valid sebab sangat penting bagi seorang pemimpin untuk mengambil keputusan bila ada angka- angka/data yang pasti, jika masih ada keluhan masyarakat berarti masih ada yang perlu dibenahi," jelasnya.

Semenjak UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diberlakukan 2006 dan sekarang 2021 telah banyak regulasi yang berubah.

"Oleh karena itu penting sekali merubah paradigma, pola pikir dan pendekatan dalam penyelesaian masalah pelayanan Adminduk," bebernya.

Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara Yoel Tandiembong dengan materi Identitas Penduduk, dan Hendry Afriatman S STP, dari Disdukcapil Provinsi Sulawesi Selatan dengan materi Manfaat Data Kependudukan.