Senin, 27 September 2021 21:46

Kisruh Mutasi Prof Jufri, Kepala BKD: Yang Bersangkutan Sadar Ikut Seleksi

Foto: Int
Foto: Int

Pemprov boleh menerima (permintaan) dalam hal ini mengembalikan, karena namanya usulan. Namun boleh juga mengatakan tidak, karena masih membutuhkan yang bersangkutan di jabatan tersebut.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kisruh mutasi Prof Jufri yang sempat mengundang respon Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) akhirnya ditanggapi Pemprov Sulsel.

Kepala BKD Provinsi Sulsel Imran Jausi mengatakan, jika mutasi 10 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel  24 September 2021 lalu telah sesuai dengan aturan dan telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kementerian Dalam Negeri RI. Termasuk mutasi Prof Jufri dari yang sebelumnya menjabat Kadis Pendidikan, kini bergeser ke Pariwisata dan Kebudayaan.

Imran Jausi mengatakan, jika masuknya akademisi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) itu sebagai pejabat di Pemprov Sulsel bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel. Melainkan melalui lelang terbuka dan itu kata Imran diikuti oleh Prof Muhammad Jufri secara sadar.

Baca Juga

"Penerimaan Prof Jufri sebagai Kadis bukan melalui jalur Pemprov yang meminta ke UNM. Tapi pemerintah provinsi membuka seleksi terbuka yang diikuti baik oleh internal ataupun eksternal, Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi," jelasnya, Senin (27/9/2021).

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12 dijelaskan, kata dia, bahwa proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk menerima proses mutasi.

"Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.

Mengenai hasil job fit dan munculnya surat penarikan kembali oleh Rektor UNM, Imran menyampaikan, bahwa kompetensi seorang pejabat tinggi pratama tidak hanya dalam hal teknis saja.

"Sesungguhnya proses assessment center itu memang menggunakan metode pendekatan multi asesor dengan multi instrumen sehingga kompetensi seseorang itu bisa diukur dengan baik. Dan apa yang ingin dicapai dari situ tentunya ada kemampuan manajerial, kemampuan teknis, dan kemampuan sosio kultural. Jadi tiga kompetensi itu bahkan biasa kita bilang dilengkapi dengan kompetensi pemerintahan. Inilah yang diolah oleh pansel sehingga memberikan rekomendasi kepada seseorang peserta job fit, boleh satu jabatan, boleh dua jabatan bahkan tiga jabatan," terangnya.

Menurutnya, seorang Kepala OPD perlu memiliki kompetensi manajerial, sehingga sangat dimungkinkan jika seseorang seperti Prof Jufri bisa menempati OPD apa saja.

"Saya kira Prof Jufri bisa di OPD apa saja, karena kemampuan manajerial. Eselon 3 sebagai the backbone of birokrasi atau tulang punggung birokrasi itulah yang menopang OPD memberikan penguatan kepada kepala OPD karena justru lebih banyak kepada manajerial saja," tuturnya.

Terlebih penempatan Prof Jufri juga sudah mendapatkan  KASN dan Kemendagri, itu sudah sesuai hasil dari rekomendasi dari pansel yaitu memberikan beberapa alternatif jabatan yang sesuai untuk yang ikut job fit,  termasuk Prof Jufri. Jadi rekomendasi juga menyebutkan yang bersangkutan bisa di Dinas Pariwisata dan kebudayaan.

Perihal surat penarikan kembali Jufri oleh Rektor UNM, kata dia, tentu dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini pejabat bina kepegawaian.

"Jadi secara umum kami di BKD masih menunggu arahan daripada Bapak Plt Gubernur terkait usulan permintaan kembali penarikan daripada yang bersangkutan," ujarnya.

Pemprov boleh menerima (permintaan) dalam hal ini mengembalikan, kata Imran, karena namanya usulan. Namun boleh juga mengatakan tidak, karena masih membutuhkan yang bersangkutan di jabatan tersebut (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).

"Ini sah-sah saja, karena yang bersangkutan secara sadar sudah ikut lelang jabatan untuk ingin mutasi atau ingin pindah di Pemerintah Provinsi. Karena ketika dia ikut lelang jabatan sama dengan permohonan pindah mutasi," pungkasnya.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Amrin
#Pemprov Sulsel #Kepala BKD Sulsel #Prof Jufri
Berikan Komentar Anda