Kongkalikong Proyek Dana Bos Reguler Dinas Pendidikan Sulsel Didalami Inspektorat

Kegiatan ini jelas saja melabrak Permendikbud RI nomor 19 Tahun 2020. Dimana dalam aturan itu mengatur bahwa tim BOS Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS reguler.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dugaan penyalahgunaan dana BOS oleh Dinas Pendidikan akhirnya tercium oleh Inspektorat Sulsel.
Sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Gowa dan Makassar diduga kuat diarahkan untuk menggunakan dana BOS tahun anggaran 2020 dan 2021 untuk sebuah program layanan psikotes dan minat siswa di sejumlah sekolah.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Gowa dan Makassar diarahkan untuk menggunakan dana BOS Reguler sebesar Rp125.000 per siswa untuk membayar proyek layanan psikotes, minat dan bakat oleh CV Perfect Consultant.
Kegiatan ini jelas saja melabrak Permendikbud RI nomor 19 Tahun 2020. Dimana dalam aturan itu mengatur bahwa tim BOS Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS reguler.
Terlebih kegiatan ini juga terindikasi pemborosan, sebab tujuan tes tersebut yang tidak lain untuk penjurusan siswa, nyatanya justru dilaksanakan oleh masing-masing siswa.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel Aslam Patonangi saat dikonfirmasi tak menampik hal itu. Dia mengakui jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Ini berdasarkan laporan dari irban yah. Kami mau dalami lagi karena ini belum clear. Ini sebenarnya tidak elok kalau kami publish, karena masih pendalaman," ujar Aslam di Makassar, Selasa (28/9/21).
Tidak hanya itu saja, hasil penelusuran sementara diketahui perusahaan rekanan penyedia jasa layanan psikotes itu yakni CV Perfect Consultant merupakan sebuah perusahaan yang diisi oleh sejumlah sarjana Psikotes.
Seorang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, besar dugaan CV tersebut masih merupakan kerabat dari mantan Kepala Dinas Pendidikan, Prof Jufri.