Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Reguler, Ketua Orang Tua Siswa Desak Kejati Sulsel Bertindak

Lebih lanjut Herman mengaku curiga satuan pendidikan di SMA Negeri di Makassar menafsirkan juknis 6 tahun 2021 secara serampangan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ketua Forum Orang Tua Murid Herman Hafid Nassa angkat bicara sekaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS reguler oleh sejumlah Sekolah SMA Negeri. Dia mendesak agar Kejaksaan bertindak dan tidak menunggu inspektorat.
Menurutnya sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, tentang Juknis BOS reguler, sudah dijelaskan bahwa penggunaan Dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan/jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Olehnya penting untuk kemudian didalami penyidik terkait perusahaan layanan yang digandeng sejumlah SMA negeri tersebut.
"Apakah sudah sesuai aturannya atau tidak. Apalagi saya melihat dalam kasus ini hanya ada satu perusahaan," tukasnya.
Lebih lanjut Herman mengaku curiga satuan pendidikan di SMA Negeri di Makassar menafsirkan juknis 6 tahun 2021 secara serampangan.
"Dalam juknis memang dibolehkan menggunakan dana BOS reguler untuk keperluan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, hanya saja apakah psikotes merupakan salah satu peningkatan kompetensi siswa," ujarnya.
Olehnya dia berharap agar penyidik kejaksaan turun tangan dan tidak menunggu inspektorat.
"Kita ketahui jika dugaan tindak pidana dibiarkan berlarut, tentu akan memungkinkan pelaku menghilangkan atau mengaburkan bukti. Makanya saya berharap penegak hukum seperti kejaksaan tidak menunggu inspektorat," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5