Sabtu, 23 Oktober 2021 21:26

Jemaah Indonesia Bisa Umrah Setelah Karantina Lima Hari

Umrah di masa pandemi (Foto: Int)
Umrah di masa pandemi (Foto: Int)

Ada syarat tambahan yang harus dipenuhi jemaah. Syarat yang dimaksud adalah karantina selama lima hari setelah tiba di Arab Saudi.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan calon jemaah haji dan umrah Indonesia bisa melaksanakan ibadah di Arab Saudi, termasuk bagi masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 Sinovac.

Meskipun begitu, ia menyebut ada syarat tambahan yang harus dipenuhi jemaah. Syarat yang dimaksud adalah karantina selama lima hari setelah tiba di Arab Saudi.

Informasi tersebut merupakan hasil koordinasi dirinya dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fauzan Al-Rabiah. “Beliau memang janji untuk membantu (umrah). Sekarang vaksin Sinovac bisa dipakai (untuk masuk Arab Saudi), tapi harus puasa selama lima hari, kemudian bisa melakukan ibadah,” kata Budi seperti dikutip dari Ihram, Sabtu (22/10/2021).

Baca Juga

Sebelumnya, Arab Saudi menerima pendatang yang telah divaksin Sinovac dan Sinopharm asalkan mendapatkan booster (suntikan ketiga). Vaksin booster yang digunakan adalah salah satu dari empat vaksin yang disetujui Arab Saudi, yaitu Moderna, Pfizer, J&J, dan AstraZeneca.

Namun, Pemerintah Indonesia terus berusaha melakukan lobi kepada Kerajaan Arab Saudi agar jemaah umrah yang ingin beribadah ke Tanah Suci dapat dipermudah aksesnya. Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bersama Pusat Kesehatan Haji, serta Direktorat Pengawasan dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan sempat mengadakan temu diskusi.

Pertemuan ini membahas mengenai Skema Keberangkatan, Kepulangan dan Skrining Kesehatan Jamaah Umrah dengan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Asosiasi Umrah di Indonesia. Dalam diskusi, Dirjen PHU Hilman Latief menyampaikan saat ini rencana pelaksanaan ibadah umrah masih menunggu informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

"Namun kita tetap harus mempersiapkan skema teknis penyelenggaraan ibadah umrah, mulai dari pemberangkatan, skrining kesehatan, karantina dan kepulangannya," ujarnya.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana pun menyampaikan untuk mencegah terjadinya transmisi atau penularan penyakit di masa pendemi saat ini, ia menyebut ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Di antaranya, skrining kesehatan sebelum keberangkatan dengan swab PCR dan karantina setelah jemaah tiba kembali di Indonesia. 

"Sesuai peraturan saat ini (SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19) menyatakan semua pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia wajib mengikuti proses selama lima hari," katanya.

Editor : Amrin
#Haji dan Umrah #Arab Saudi #Jemaah Indonesia
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer