Soal DAU Tator yang Berpotensi Korupsi, Wabup Zadrak Ngaku tak Tahu
Penyidik menyebut dalam penggunaan DAU ditemukan potensi penyalahgunaan. Wabup akan koordinasi inspektorat.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeq mengaku tak begitu tahu soal kisruh Dana Alokasi Umum (DAU) yang saat ini diselidiki kepolisian. Ia akan mencoba berkoordinasi dengan inspektorat dan sekretaris daerah.
"Nanti saya koordinasikan sama Pak Sekda, dan semua tim termasuk inspektorat," kata Zadrak, Minggu (24/10/2021).
Zadrak mengatakan, jika memang ada potensi pelanggaran ia akan meminta inspektorat menindaklanjuti. Terkait konsekuensi dari pelanggaran itu, ia berjanji akan ada sanksi terhadap semua pihak yang terlibat.
Saat ditanya mengenai hasil audit BPKP, Zadrak juga mengaku tak tahu. Ia mengatakan belum menerima laporan apakah hasil audit telah keluar atau belum.
"Kalau itu nanti saya konfirmasi sama inspektorat apakah hasilnya sudah keluar atau belum," bebernya.
Diberitakan sebelumnya sejumlah camat dan lurah di Tana Toraja diperiksa polisi terkait penggunaan anggaran DAU 2019. Semua camat ditengarai melanggar petunjuk teknis (juknis) pengelolaan DAU.
Hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Tana Toraja. Penyidik menyebut dalam penggunaan DAU ditemukan potensi penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal mengatakan, pihaknya sudah memeriksa semua camat yang ada di Tana Toraja. Hasilnya, semua camat berpotensi melanggar juknis pengelolaan DAU.
Menurut Rijal, ada kesalahpahaman antara pihak kecamatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kecamatan mengira dana yang dikucurkan bukan DAU, sehingga pengelolaannya tidak sesuai juknis.
"Nah, kecamatan mengira dana ini adalah dana APBD padahal itu DAU, karena memang tidak disosialisasikan. Jadi persoalan sekarang ketika dimintai pertanggungjawaban sesuai juknis DAU semua kecamatan itu tidak bisa dipenuhi," jelasnya
Rijal mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia juga menegaskan, pada kasus tersebut ada potensi melanggar hukum.
"Kemarin kita minta audit ke inspektorat, sudah ada hasil auditnya tapi inspektorat tidak menentukan angka. Jadi keputusannya inspektorat meminta auditor yang lebih kredibel dalam hal ini BPKP. Kita sudah meminta itu, sekarang masih ditunggu hasilnya. Kalau potensi melanggar hukum tentu ada," ungkap Rijal.
DAU 2019 berjumlah kurang lebih Rp17 miliar untuk 47 kelurahan di Tana Toraja yang disalurkan ke masing-masing kecamatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Toraja, Margaretha Batara mengutarakan, serapan dari DAU itu memang belum mencapai 100 persen. Bahkan kata dia, ada beberapa kegiatan yang belum berjalan.
"Kita sudah alokasikan semua ke kelurahan melalui Kecamatan. Memang DAU itu belum terealisasi keseluruhan, ada beberapa kegiatan masih belum jalan," bebernya.
