Mahasiswi Pembunuh Selebgram Makassar Ari Pratama Divonis 10 Tahun Penjara
AS didakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada selebgram Ari Pratama.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AS (20). AS adalah terdakwa pembunuh selebgram Makassar, Ari Pratama.
Vonis 10 tahun lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/10/2021) kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana terhadap korban Ari Pratama, seperti yang didakwakan oleh JPU.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ungkap hakim.
Atas putusan tersebut, hakim meminta proses penahanan terdakwa dilanjutkan dan meminta masa tahanannya dipotong sesuai masa hukuman yang telah dijalani selama ini.
"Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dipotong masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim.
Sebelumnya, AS didakwa bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana kepada selebgram Ari Pratama.
Dalam dakwaan jaksa, AS disebut sengaja menyelipkan pisau ke dalam celana dalamnya saat bertemu dengan korban di sebuah wisma di wilayah Panakkukang, Makassar, pada Jumat (5/3/2021) lalu.
