Polda Sulsel: Sopir yang Tewaskan Pecatan TNI tak Bisa Dijadikan Tersangka
Dari hasil penyelidikan kepolisian disebutkan bahwa ternyata H menyerang terlebih dahulu. Motifnya H ingin menguasai mobil S.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polda Sulawesi Selatan mengonfirmasi, sopir taksi online berinisial S yang menyebabkan tewasnya seorang pecatan TNI, tak ditetapkan menjadi tersangka. Hasil penyelidikan, yang bersangkutan membela diri.
"Yang bersangkutan ini (S) tidak dapat dipidana sesuai Pasal 49 KUHP. Sebab, kita tahu dalam peristiwa itu dia membela diri, sehingga tidak mungkin kita jadikan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada awak media, Senin (01/11/21).
Polisi menyebut keputusan itu sesuai dengan penerapan Pasal 49 KUHP ayat 1. Zulpan menegaskan, penyidik telah bersikap profesional menangani kasus tersebut.
Meski menyebabkan pecatan TNI tewas akibat tertusuk sangkur, kata Zulpan, polisi memastikan S sendiri tetap sebagai korban dalam konteks kasus ini.
"Jadi yang bersangkutan (S) hanya berusaha mempertahankan harta benda dan kehormatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 KUHP yang dimana dia mempertahankan mobilnya dan nyawanya sehingga dia membela diri," jelas Kombes Pol Zulpan
Zulpan menjelaskan, dari hasil penyelidikan kepolisian disebutkan bahwa ternyata H menyerang terlebih dahulu. Motifnya H ingin menguasai mobil S. Namun tak disangka S melakukan perlawanan sehingga menyerang balik H.
"Jadi di situ jelas bahwa korban ingin menguasai mobil S, sehingga dari hasil penyelidikan ini telah mendukung keterangan sang sopir bahwa dia mendapatkan serangan terlebih dahulu dari H. Penyelidikan juga mendukung pengakuan S bahwa dia hanya membela diri," tutur Zulpan.
"Kita melihat daripada duduk persoalan, olah TKP, saksi korban, Inafis, sidik jari, memang betul itu sangkur milik H. Logikanya kan begitu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pecatan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) AU ditikam hingga tewas menggunakan sangkur oleh seorang sopir.
Informasi diperoleh, peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP), Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Sabtu (29/10/2021) malam pukul 22.30 Wita.
