PINRANG, PEDOMANMEDIA - Tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati, Sulaeman Milla terancam dijemput paksa polisi. Sulaeman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi Koto pada pemanggilan sebelumnya, tersangka Sulaeman Milla tidak datang dengan alasan sakit
"Ada surat sakitnya," ungkap Deki kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (10/11/2021).
Deki mengatakan bahwa surat keterangan sakit tersebut dibawa langsung ke Polres oleh pengacara Sulaeman Milla atas nama Bakhtiar.
"Pengacaranya yang datang bawa surat sakit," ungkap lulusan AKPOL 2013 tersebut.
Menurut Deki, jika setelah pemanggilan besok, namun Sulaeman Milla masih mangkir, mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini tak segan-segan akan melakukan penjemputan paksa.
"Kita akan panggil ketiga, setelah itu baru upaya paksa," terang Deki.
Sementara itu, pengacara Sulaeman, Bakhtiar sampai siang tadi belum dapat dikonfirmasi. Panggilan telepon yang dilayangkan tidak direspons.
Sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang, melalui koordinatornya, Andi Bakhtiar Tombong mengatakan bahwa terjadi peningkatan tajam jumlah korban yang mengaku telah dicabuli oleh oknum ustaz tersebut.
Dari yang awalnya hanya satu orang, sekarang sudah naik menjadi empat orang.
Dari 4 orang korban tersebut, tokoh penggerak Pemilu Jujur di Bumi Lasinrang tersebut merinci bahwa korban paling belia berumur 15 tahun. Sementara yang lain berkisar 16 dan 17 tahun.
"Yang paling muda korbannya umur 15 tahun," tutup Andi Bakhtiar.
Penulis: Rukhnuddin
BERITA TERKAIT
-
Sebulan Diburu, Pelaku Pencurian Brankas Berisi 1 Kg Emas di Pinrang Ditangkap
-
4 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Pinrang, Bandar Diburu
-
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Pinrang, 3 Pengedar Diciduk
-
Respons Kapolres Pinrang Usai Dikecam karena Bebaskan Tersangka Kejahatan Seksual Anak
-
Polres Pinrang Bebaskan Tersangka Kejahatan Seksual Anak, LBH: Polisi Salah Besar