Sabtu, 31 Oktober 2020 13:27

Senin Lusa Buruh Demo Besar-besaran Lagi, Tuntut Upah 2021 Naik

Ilustrasi
Ilustrasi

Di Jakarta unjuk rasa akan berpusat di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi. Sementara di provinsi lain aksi akan berpusat di kantor gubernur dan DPRD.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali merunjuk rasa pada Senin lusa (2/11/2020). Buruh akan turun serentak di seluruh provinsi di Tanah Air dengan mengusung tuntutan kenaikan UMP 2021.

"Agendanya ada dua. Soal UU Omnibus Law dan tuntutan kenaikan UMP 2021. Kami akan turun di seluruh provinsi dengan jumlah massa lebih besar," terang

Presiden KSPI Said Iqbal, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga

Ia mengatakan, di Jakarta unjuk rasa akan berpusat di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi. Sementara di provinsi lain aksi akan berpusat di kantor gubernur dan DPRD.

Said mengungkapkan, buruh akan tetap menuntut kenaikan UMP 2021 meski dengan kenaikan yang bisa toleransi. Menurutnya, kenaikan upah adalah hak-hak buruh.

Pemerintah seharusnya tidak mengambil keputusan sepihak dalam menentapkan penyesuaian upah. Pihaknya siap menerima berapapun besaran kenaikan itu sepanjang diputuskan dengan mempertimbangkan kepentingan dua pihak. Buruh dan pengusaha.

"Ini kesannya hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Dan mengorbankan buruh," ketusnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan SE Nomor M/11/HK.04/2020. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

Dalam surat itu termaktub "Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,".

Selain pada 2 November lusa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan melakukan aksi besar-besaran pada 9 dan 10 November mendatang. Aksi ini mengusung agenda strategis menuntut pemerintah menaikkan UMP 2021.

"Pada 9 dan 10 November buruh akan turun serentak di 24 provinsi. Salah satu agendanya adalah menuntut kenaikan UMP 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Said mengatakan, tuntutan kenaikan UMP disuarakan buruh setelah pemerintah memberi sinyal tak menaikkan UMP tahun 2021. Karenanya, aksi akan berpusat di DPR dan MPR. Pihaknya akan mendesak DPR memperjuangkan kenaikan UMP.

"Kalau kenaikan UMP ini benar benar tak diakomodir maka kami akan turun dengan jumlah lebih besar. Dan ini akan disuarakan di semua provinsi," katanya.

Editor : Muh. Syakir
#Unjuk Rasa Buruh #UU Omnibus Law #Buruh #UMP 2021
Berikan Komentar Anda