Senin, 15 November 2021 20:36

Fakta Baru Kasus CSR di Galut Takalar: 4 Desa Sudah Keciprat Rp1,5 M

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Pihak perusahaan mengucurkan dana CSR itu setelah masing-masing kepala desa mengajukan proposal permohonan anggaran. Nilainya mencapai miliaran.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polda Sulsel terus mendalami dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) oleh sejumlah desa di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Fakta baru terungkap ada dana miliaran yang diduga telah mengalir sejak 2018.

Salah satunya dikucurkan oleh PT Gasing Indonesia. Hal itu terungkap dari dokumen yang salinannya beredar ke publik. Dokumen itu dibuat sebagai laporan oleh PT Gasing sebagai perusahaan yang menggelontorkan dana tersebut.

Dalam dokumen itu menyebutkan empat desa yang telah menerima dana CSR dari PT Gasing. Desa dan jumlah dana yang diterima yakni, Aeng Batu-batu sebesar Rp525 juta. Saat itu, kepala desa Aeng masih dijabat oleh Wahyudiin Mapparenta yang saat ini menjadi Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Takalar.

Baca Juga

Ada tiga desa lainnya yang keciprat dana CSR yakni Desa Aeng Towa menerima Rp300 juta, Desa Sampulungan Rp300 juta, dan Desa Tamalate, R375 juta.

Dokumen yang diteken oleh Direktur Utama PT Gasing Indonesia, Yunan Yunus Kadir itu juga merinci alokasi anggaran CSR yang telah disalurkan. Salah seorang staf PT Gasing yang menolak namanya dituliskan membenarkan, dokumen itu dikeluarkan oleh perusahaan.

Menurut dia, pihak perusahaan mengucurkan dana CSR itu setelah masing-masing kepala desa mengajukan proposal permohonan anggaran.

"Dari uraian proposal itu, kami tahu kebutuhan dan program kepala desa yang langsung kami setujui untuk dibantu melalui dana CSR," imbuh staf tersebut.

PT Gasing Indonesia beraktivitas di peraitan Galesong Utara pada 2017. Sekitar empat bulan perusahaan itu beroperasi dalam rangka penambangan pasir laut untuk menimbun megaproyek pembangunan Center Poin of Indonesia (CPI) di Pantai Losari.

Hingga saat ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan masih terus melakukan rangkaian penyelidikan kasus tersebut. Sudah lima kepala desa yang telah diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi dana CSR yang dikucurkan sejak 2018 hingga 2020.

Editor : Muh. Syakir
#Dana CSR #Kasus CSR Galesong Utara #Polda Sulsel
Berikan Komentar Anda