Sabtu, 11 Desember 2021 16:12

ACC Sebut Praktik Korupsi Ancam Peradilan Pencabulan Anak di Sulsel

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Int)
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Int)

Kalau oknum penyidik terkait perkara di Polri kerap menunda-nunda menyerahkan berkas ke kejaksaan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Parahnya aksi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di ranah pemerintahan publik atau bagi-bagi kekuasaan juga mulai mengkhawatirkan terhadap dunia penegakan hukum, khususnya dalam hal peradilan anak, termasuk kasus-kasus pencabulan, eksploitasi, pemerkosaan, pelecehan anak yang ada di Sulsel

Menurut Peneliti Anti Corruption Commitee (ACC),  Hamka Anwar untuk tahun 2021 ini, setidaknya 70 kasus yang diteliti ACC, sejumlah kasus  di dalamnya terindikasi adanya "main mata" antara oknum aparat terkait dan pihak tersangka maupun terdakwa.

"Kesimpulan yang ada dari penelitian terhadap 70 kasus yang terjadi sepanjang 2021," ungkap Hamka, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga

Hamka mencontohkan salah satu celah yang kerap dipermainkan adalah proses P21 alias tahap II, yaitu peralihan berkas perkara dari penyidik Polri ke pihak kejaksaan, dimana oknum penyidik Polri kerap menunda-nunda melakukan pelimpahan alias tahap II, untuk memberi celah kepada tersangka eksploitasi, pencabulan, pelecehan, pemerkosaan anak untuk lolos dari jerat hukum, atau memperoleh keistimewaan hukuman nantinya.

Selain adanya dugaan permainan oleh kalangan oknum oknum di lingkup Polri, dalam penelitiannya, ACC juga menemukan setali tiga uang praktik serupa oleh sejumlah oknum jaksa penuntut.

Kalau oknum penyidik terkait perkara di Polri kerap menunda-nunda menyerahkan berkas ke kejaksaan, oknum oknum jaksa diduga masuk angin kerap menunda-nunda penerimaan berkas perkara dari kepolisian, kandang malah sudah diterima kemudian dikembalikan lagi dengan berbagai alasan. Termasuk menunda melakukan penyidangan.

Meski tidak semua kasus peradilan terkait anak ada indikasi demikian, namun Hamka sang peneliti memberi petunjuk jika ada berkas perkara pencabulan, eksploitasi, atau pemerkosaan anak yang tak kunjung tahap II, atau kerjanya bolak balik dari kepolisian ke kejaksaan, kemudian kejaksaan ke kepolisian, bahkan tak kunjung sidang, itu adalah salah satu indikasi terjadinya permainan dalam kasus pencabulan terhadap anak.

"Yang seperti ini solusinya cuma orangnya perlu diperbaiki," ungkap Hamka merujuk pada pihak- pihak berperkara terkait pencabulan anak.

Terpisah, salah satu pegiat perlindungan anak dan perempuan, Andi Bakhtiar kepada PEDOMANMEDIA, tidak menampik bila dalam suatu kasus pelecehan, pemerkosaan atau eksploitasi anak kerap terjadi KKN, intervensi atau perlawanan yang sangat menodai proses hukum yang bersifat jujur dan adil.

Koordintor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang tersebut mencontohkan bagaimana di beberapa kesempatan sebagai pendamping korban, dia kerap diintervensi dengan segala macam cara, bahkan main kasar.

"Saya kadang masih jam 7 atau 8 pagi sudah ada 3 mobil di depan rumahku," ungkap Andi Bakhtiar yang merujuk pada aksi-aksi premanisme yang kerap dihadapinya di lapangan ketika bersentuhan dengan kasus pencabulan, eksploitasi atau pemerkosaan anak.

"Ada yang datang ke rumah, tapi banyak juga kita digertak-gertak, didatangi, diancam, direndahkan, dikata-katai, tapi alhamdulillah sampai hari ini saya masih sehat sehat dan waras saja," jelas advokat Peradi tersebut.

 

Editor : Amrin
#Pencabulan Anak #KKN #ACC
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer