Aturan Bepergian Ketat: Keluar-Masuk Kota Wajib Vaksin Dua Kali
Orang yang belum atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak boleh melakukan perjalanan.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah memberlakukan aturan ketat keluar masuk kota menjelang Natal dan Tahun Baru. Perjalanan jauh kini dipersyaratkan harus mengantongi surat vaksin dosis satu dan dua.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri
Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri ini efektif berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ini merupakan regulasi pengganti setelah Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Inmendagri 62/2021 sebelumnya mengatur tentang kebijakan PPKM level 3 yang berlaku nasional.
Namun belakangan kebijakan ini dianulir. Meski begitu aturan pengetatan tetap berlaku menjelang Nataru.
Inmendagri 66/2021, juga menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota se Indonesi untuk melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri. Termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Salah satu ketentuan perjalanan jarak jauh saat Natal dan Tahun Baru adalah, orang yang belum atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak boleh melakukan perjalanan.
"Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan
Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional," demikian ketentuan dalam inmendagri.
Disebutkan, jika ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, maka harus melakukan beberapa ketentuan.
Pertama, harus isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Lamanya isolasi dilakukan sesuai prosedur kesehatan.
Surat edaran yang terakhir dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional bernomor 24. Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, terkait penyekatan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan perjalanan di masa libur Nataru bukanlah berbentuk penyekatan, melainkan pengetatan protokol kesehatan (prokes).
Budi menjelaskan, kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Budi.
Kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api. Budi Karya mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial.
Alasannya, selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.
Oleh karena itu, sejumlah upaya lainnya disiapkan Kemenhub untuk pengendalian transportasi di masa libur Nataru.
Upaya itu di antaranya melakukan ramp check terhadap kelayakan armada transportasi dan pengecekan kesehatan para awak transportasi.
Selain itu, membentuk posko bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, serta menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.
