TORUT, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Sulsel Jufri Sambara dilaporkan ke Polda Sulsel terkait penyerobotan hutan lindung, Senin (13/12/2021). Jufri menantang agar pemeriksaan dirinya dipercepat.
"Lebih cepat dipanggil lebih baik. Biar cepat terang benderang," ujar Jufri yang dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Jufri membantah pembangunan villa di kawasan itu adalah penyerobotan. Ia mengatakan, alur penguasaan lahan sudah melalui proses yang prosedural.
"Bermula tahun 2016 orang tua saya menyurat ke dinas kehutanan maka terbit SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari situ awalnya. Tetapi bagi yang tidak tahu dan lawan politik kita ini dibelokkan. Demikian halnya. Jadi lebih cepat dipanggil lebih baik," kata Jufri.
Karena itu Jufri merasa tidak gentar dengan laporan tersebut. Ia yakin pembangunan vila di hutan Pongtorra, Toraja Utara, bukan penyerobotan.
"Iya, sebab pembangunan vila milik saya sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Bukti persuratan sudah disampaikan ke Dinas Kehutanan setempat sebelum membangun pada 2016 lalu," jelasnya.
Sehari sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel melaporkan Jufri ke Polda Sulsel atas dugaan perusakan atau penyerobotan hutan lindung Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara. Anggota legislatif tersebut diduga telah membangun vila di kawasan hutan lindung.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, laporan itu telah dimasukkan pihaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar yang dibuktikan dengan nomor surat tanda terima laporan 257/E/WALHI-SS/XII/2021, tanggal 13 Desember 2021.
Amin mengatakan, laporan yang dimasukkan berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel, kami baru akan mengkonfirmasi nama terlapor kalau Polisi sudah mengeluarkan laporan pemeriksaan atau ada peningkatan status hukum terhadap terlapor,” kata Amin usai melapor di Polda Sulsel, Senin (13/12).
“Karena sejauh ini kami baru melaporkan terlapor sehingga saya harap teman-teman media dan publik sabar, tunggu siapa yang kami laporkan itu,” tambahnya.
Amin mengatakan, laporan yang dilayangkan Walhi Sulsel bermula dengan permintaan masyarakat yang sudah resah atas adanya pembangunan vila di kawasan hutan lindung tersebut.
Atas dasar itulah pihaknya melakukan pendalaman dan investigasi investigasi di kawasan hutan Pongtorra. Hasilnya, ditemukan ada kegiatan pembangunan villa di kawasan hutan yang dimaksudkan.
“Kami mewakili masyarakat melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana tersebut P3H UU 18 tahun 2013,” ungkapnya
Amin pun meminta pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara untuk segera mengevaluasi rencana pengembangan pariwisata di Toraja Utara.
Terkhusus daerah Daerah Aliran Sungai (DAS) Saddang. Agar kawasan hutan Pongtorra yang masuk kawasan hutan lindung itu tidak dirusak oleh kegiatan apapun, salah satunya pembagunan vila.
Amin juga menduga pembangunan vila di kawasan hutan lindung tersebut berbau bisnis privat atau komersialisasi untuk kepentingan individu. Sebab, kegiatan itu tidak dilakukan secara kelompok melainkan secara individu.
Sehingga mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan hidup. Seperti ruang habitat flora dan fauna endemik daerah Toraja Utara mulai hilang, belum lagi terjadinya perubahan bentang alam di kawasan hutan Pongtorra dan Kesehatan Mental (Ketsmen) hutan Pongtorra merupakan hulu DAS juga sudah berubah atau menghilang.
“Sejauh ini kami melihat kurang lebih 2 hektare area hutan lindung yang mereka duduki dan banguni vila atau penginapan,” kuncinya.