Rabu, 15 Desember 2021 09:18

Kenal dari Game Online, Pria di Makassar Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur

Pelaku yang bawa lari remaja di bawah umur diamankan Polres Pinrang.
Pelaku yang bawa lari remaja di bawah umur diamankan Polres Pinrang.

Korban berinisial NA masih berusia 12 tahun dan berstatus pelajar. Ia mengenal pelaku melalui game online Free Fire.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seorang pria di Makassar, FN (34) ditangkap Satreskrim Polres Pinrang karena diduga membawa kabur gadis di bawah umur. Keduanya berkenalan lewat game online Free Fire.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deky Marizaldi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku FN dilakukan berdasar pada laporan polisi terkait membawa lari wanita yang masih di bawah umur.

"Laporannya karena bawa lari gadis yang masih di bawah umur. Terduga pelaku yang kesehariannya sebagai tukang variasi mobil itu diamankan petugas di kediamannya di Jalan Tinumbu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (13/12/2021)," ungkap AKP Deki dalam keterangannya kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (14/12/21) pagi.

Baca Juga

Ia menjelaskan, korban berinisial NA masih berusia 12 tahun dan berstatus pelajar. Ia mengenal pelaku melalui game online Free Fire.

Dari situ, mereka pun intens komunikasi. Sampai suatu hari pelaku mengajak korban bertemu.

"Jadi berawal dari game mereka kenal terus ketemuan. Dan pelaku ini akhirnya menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang dengan menggunakan sepeda motor kemudian membawa korban ke Kota Makassar,” beber AKP Deky

Saat korban sudah di bawa ke Makassar, lanjut AKP Deky, akhirnya sang ibu dari korban mulai mencari anaknya lantaran saat akan dibangunkan untuk sekolah sang anak sudah tidak ada lagi di kamarnya.

“Pelaku ini langsung dilaporkan oleh ibu korban. Karena Ibu korban ini awalnya hendak membangunkan NA untuk pergi sekolah, namun saat dicek ternyata NA tidak berada dalam kamar,” ungkapnya.

Akhirnya pihak Kepolisian Resor Pinrang melacak keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap di kediamannya di Kota Makassar.

"Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone yang digunakan berkomunikasi dengan korban," katanya

Atas perbuatannya itu lanjut Deky, pelaku dijerat tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur. Ia diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun berdasarkan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP

 

Penulis : Supriadi
Editor : Muh. Syakir
#Pria Bawa Kabur Anak di Bawah Umur #Polres Pinrang
Berikan Komentar Anda