Jumat, 07 Januari 2022 21:02

Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Pinrang Segera Sidang

Ruangan Reskrim Polres Pinrang. (Dok)
Ruangan Reskrim Polres Pinrang. (Dok)

Dokumen atau berkas perkara dari kasus pencabulan santriwati telah rampung.

PINRANG, PEDOMANMEDIA - Berkas perkara kasus pencabulan sejumlah santriwati oleh Sulaeman Milla, beberapa tokoh pondok pesantren di Kabupaten Pinrang dan Sidrap dinyatakan lengkap (P21).

Kejadian yang sempat menggegerkan Bumi Lasinrang dan Tanah Nenek Mallomo itu akan dilanjutkan ke meja hijau.

Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, menyampaikan bahwa dokumen atau berkas perkara dari kasus pencabulan santriwati telah rampung.

Baca Juga

Untuk perkaranya ustad Sulaeman sudah P21, hari Senin kita tahap II ke Kejaksaan, ungkap lulusan Akpol 2013 tersebut kepada PEDOMANMEDIA, Jumat (7/1/2022)

Deki mengungkapkan, dalam waktu dekat akan segera melakukan pelimpahan berkas tahap dua. Yaitu, tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Pinrang.

“Tahap dua pada Senin nanti,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pinrang, Kazpul Zen Tomy Aprianto, membenarkan kabar tersebut. Pihaknya mengatakan bahwa berkas perkara Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pinrang tersebut sudah lengkap dan sisa menunggu tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. 

"Iye P21 itu untuk berkas namun belum disertai tahap II, artinya untuk tanggung jawab tersangka dan barang bukti belum diserahkan," tukas orang nomor satu di intelijen kejaksaan Pinrang tersebut.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia cabang Makassar mengatakan bahwa, kasus pencabulan yang menggegerkan Pinrang tersebut masuk dalam pantauan radar mereka, Lembaga nirlaba yang didirikan oleh mendiang advokat legendaris Adnan Buyung Nasution tersebut mengaku siap mengambil langkah sesuai undang-undang bila dalam pantauannya ditemukan tindakan atau oknum yang menghalangi berjalannya proses hukum.

Pihak LBH Makassar mengaku siap  berkoordinasi dengan pihak Propam Polri, Kompolnas, Jamwas Kejagung, Komjak alias Komisi Kejaksaan dan semua pihak berkaitan penegakan hukum.

Menurut Resky Pratiwi, 

Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar,  kasus pemerkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual sudah darurat sehingga diperlukan  kebersamaan dan ketegasan.

"Kita sekarang darurat kekerasan," jelas perempuan yang pernah menimba ilmu di Selaindia Baru tersebut.

Sementara itu, pihak tersangka Sulaeman Milla yang dihubungi melalui pengacaranya Bahtiar SH.MH, tidak memberi balasan terkait dengan kliennya, panggilan telepon yang dilayangkan tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.

Penulis: Ruknuddin

Editor : Amrin
#Polres Pinrang #Pelecehan Santriwati
Berikan Komentar Anda