MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pejabat Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar, Benny Iskandar mengungkap adanya tenaga kontrak berbayar di perumda itu. Keberadaan para tenaga berbayar ini tengah diinvestigasi.
Kabar ini menjadi Top Sepekan PEDOMANMEDIA, pekan ini. Selanjutnya ada kabar soal pungutan komite sekolah di SMKN 3 Toraja Utara yang mencapai Rp1 miliar setahun.
Kabar ini juga mendapat respons dari pembaca. Kami mengulasnya kembali.
Pejabat Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Beny Iskandar mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya terungkap, untuk menjadi tenaga kontrak di PDAM mereka harus mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah. Hanya saja ini masih didalami. Direksi tengah menginvestigasi siapa oknum yang terlibat dalam proses ini.
"Jumlah tenaga kontrak saat ini sebanyak 237. Tenaga kontrak kita akan evaluasi terkait adanya isu yang harus dibayar-bayar untuk masuk tenaga kontrak di PDAM," ujar Beny, Kamis (6/1/2022).
Ia mengatakan, Januari tahun ini akan melakukan investigasi terhadap pegawai dan tenaga kontrak yang melanggar aturan.
"Semua itu kita akan investigasi dan kita berharap dalam bulan Januari ini insyallah semua selesai," terangnya.
Selain itu, ada 55 pegawai di Perumda Air Minum Makassar yang dinilai tidak sesuai dengan strategi perencanaan pegawai di PDAM. Benny mengatakan, ada pegawai yang terindikasi tidak sesuai dengan mekanisme berlaku dalam perusahaan.
"Contohnya ada yang belum 1 tahun bekerja sudah diangkat. Ada juga yang tidak melalui jenjang, dan tidak sesuai kualifikasi 80 persen langsung diangkat jadi 100 persen," katanya.
Saat ini pihaknya masih memeriksa pegawai yang dianggap tak mengikuti mekanisme dalam pengangkatan pegawai. Jika ada yang terbukti tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan pada posisi sebelumnya.
"Sementara kita periksa, kita lakukan pembinaan kemudian kita kembalikan ke pos yang sebenarnya. Bukan diberhentikan. Kita lihat kalau dia misalnya 100 persen, tentu kita akan kembalikan ke posisi semula," katanya.
"Dia harus mengikuti tes untuk naik pada tingkatan yang sudah berlaku di internal PDAM," lanjutnya.
Sebelumnya, melalui program penataan BUMD Pemkot Makassar telah melakukan penilaian internal terhadap seluruh pejabat di PDAM mulai dari tingkat kepala bagian, kepala wilayah, hingga kepala seksi.
Diklaim Pungutan Sukarela
Kepala SMKN 3 Toraja Utara Medy Karambe membantah pungutan yang menyentuh angka Rp1,2 miliar setahun adalah pungli terhadap siswa. Ia mengklaim, pungutan itu sukarela.
"Ini yang saya mau luruskan bahwa itu bukan pungli. Tapi sumbangan sukarela. Ini dibayar melalui komite sekolah," jawab Medy, Jumat (7/1/2022).
Sebelumnya terungkap adanya sumbangan sukarela siswa di SMKN 3 Torut sebesar Rp100 ribu per bulan. Jumlah siswa di SMKN 3 sekitar 1.000 orang.
Jika asumsinya 1.000 siswa dikalikan Rp100 ribu, maka total pungutan per bulan mencapai Rp100 juta. Atau sekitar Rp1,2 miliar per tahunnya.
Pihak sekolah mengklaim, sumbangan sukarela itu untuk membayar gaji guru honorer.
Ketua Komite SMKN 3 Torut Toding Sumule yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengutan terhadap siswa. Namun menurutnya itu bukan pungutan liar. Pungutan itu berdasarkan hasil pertemuan dengan orang tua siswa, dan tidak ada unsur paksaan.
"Siswa yang membayar di sini sekitar 70% dari data 1.000 siswa. Pembayaran ini kami gunakan untuk membiayai guru honorer sebanyak 25 orang. Juga membayar jam lebih guru, tunjangan wali kelas, ekstra kurikuler dan air mineral yang disiapkan utuk siswa. Ini juga kita pakai memberi rewarduntuk siswa yang berprestasi," beber Sumule.
Karena itu, pungutan tersebut bukanlah pungli. Apalagi didasarkan pada kesepakatan dengan orang tua siswa.
"Ada 30% siswa yang tidak dipungut karena alasan ketidakmampuan ekonomi. Jadi yang membayar itu hanya yang mampu saja," terang dia.
Sebelumnya SMK Negeri 3 Toraja Utara ditengarai melakukan pungutan bulanan kepada siswa. Aktivis menilai, pungutan ini bisa mengarah ke pungli yang punya konsekuensi hukum.
"Ini sama halnya dengan pungli. Karena tidak ada aturannya. Ini kebijakan sepihak dari sekolah. Dan bisa berimplikasi hukum," terang aktivis Yayasan Peduli Masyarakat Toraja (YPPMT) Tinus T Samara, Kamis (6/1/2022).
Menurut Tinus, pungutan dari pihak sekolah yang bersifat wajib adalah bentuk pelanggaran. Jika ditimbang dari sisi UU ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Apa payung hukumnya dari pungutan itu? Kalau tidak ada payung hukum berarti pungli. Pungli itu masuk unsur korupsi," tandasnya.
Karena itu Tinus mendesak Inspektorat menelusuri kasus ini. Jika benar ada pungutan yang melanggar aturan, Inspektorat harus mengambil langkah hukum.
"Kita juga minta kepolisilan dan kejaksaan ikut menelusuri. Karena ini sudah ranah hukum. Tanpa aduan pun, aparat harus proaktif mengusut," pinta Tinus.
Kepala SMKN 3 Torut, Medy Karambe yang dikonfirmasi juga mengakui adanya pungutan terhadap siswa sebesar Rp100 ribu per bulan. Ia menyebut jumlah siswa di SMKN 3 sekitar 1.000 orang.
"Memang benar ada pembayaran bulanan siswa kami di sini sebanyak Rp100 ribu per siswa. Uang itu kami gunakan untuk pembayaran gaji guru honorer," kata Medy via telepon.
BERITA TERKAIT
-
TOP SEPEKAN: Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Wajo; Raja Tambang Kalteng Samin Tan Ditahan
-
TOP SEPEKAN: KPK Telisik TPPU Bupati Pekalongan; AKP Muh Arif jadi Kasatnarkoba Polres Torut
-
TOP SEPEKAN: Irma Bongkar Dedy-Andre Terima Duit Bandar Narkoba; Bareskrim Tangkap Ko Erwin
-
TOP SEPEKAN: Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan, 2 Pentolan KKB Pembunuh Polisi Ditangkap
-
TOP SEPEKAN: 132 Orang Tewas di Papua; Sederet Dana 'Haram' ke Bupati Lampung Tengah