PDPB Januari 2022, KPU Bulukumba Tetapkan 318.093 Pemilih
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peratutan Perundang-undangan.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Januari 2022. Hasilnya, ada 318.093 pemilih di kabupaten berjuluk 'Bumi Panritalopi' tersebut.
Komisioner KPU Bulukumba, Harum menjelaskan, penetapan PDPB Januari 2022 itu, melalui rapat pleno secara internal rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dipimpin Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin di Aula Kantor KPU Bulukumba, Senin (31/1/2022).
Selain Ketua, hadir juga Anggota KPU Bulukumba, Sekretaris KPU Bulukumba, para Kasubbag KPU Bulukumba dan Admin Operator Sidalih KPU Bulukumba.
“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari 81 pemilih baru, 14 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan perbaikan data pemilih 0 pemilih,” kata Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba, Harum.
Harum menyebutkan, hasil rekapitulasi DPB periode Januari 2022 berjumlah 318.093 pemilih. Terdiri dari laki-laki: 151.817 dan perempuan: 166.276. Untuk pemilih baru 81 orang, terdiri dari laki-laki: 34, perempuan: 47. Sementara tidak memenuhi syarat (TMS) 14 pemilih, terdiri dari laki-laki: 8, peremluan: 6. Sedangkan ubah data, 0 pemilih.
"Sebelum rapat pleno rekapitulasi DPB periode Januari 2022, KPU Bulukumba telah mengunjungi beberapa instansi terkait untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih," tuturnya.
Menurut Harum, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
"Kita juga membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB di Kantor KPU Bulukumba. Menyosialisasikan form pengecekan data diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net," urainya.
Harum menerangkan, PDPB tahun ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), PKPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peratutan Perundang-undangan.” Jelas Harum menyebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L).
Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut, disampaikan Bawaslu dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.
