Amrin : Selasa, 01 Februari 2022 16:15
Pelaku Curat di Gowa diamankan Polisi. (Ist)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Poros Malino Pattapang, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa.

Pelaku berinisial FI (21) warga Jalan Veteran Selatan, Kota Makassar, Selasa (1/2/2022).

Kasubnit  2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah membenarkan penangkapan tersebut.

“Kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Bonto duri rumah milik H.Syamsuddin (48) yang dilakukan pelaku pada hari Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 Wita,” ujarnya Ipda Nasrullah.

Pelaku beraksi saat korban sementara pergi shalat subuh, dan pelaku berhasil mengambil uang sebanyak Rp90.000.000, emas 120 gram, 1 unit sepeda motor merek Fino, dan 1 buah handpone merek Vivo.

Pelaku FI terpaksa ditembak dan mengenai kaki sebelah kanan, lantaran memberikan perlawanan ketika hendak ditangkap.

Kemudian pelaku di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara, guna mendapatkan perawatan medis dan dari hasil introgasi pelaku, Unit Jatanras berhasil mengamankan enam penadah beserta barang bukti lainnya.