Sabtu, 12 Februari 2022 16:57

Sosialisasikan Perda, Rudianto Lallo Tegaskan Masyarakat Makassar Harus Diberi Bantuan Hukum

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (12/02/2022). (Sakti Raja)
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (12/02/2022). (Sakti Raja)

Masyarakat harus mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo mengatakan, masyarakat harus mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar. Khususnya masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.

“Apa lagi masyarakat Makassar dibagian utara, pasti sangat membutuhkan bantuan hukum, karena kerap terjadi perang kelompok,” ungkap Rudianto saat sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Hotel Grand Maleo, Sabtu (12/02/2022).

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, kehadiran perda bantuan hukum menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat juga harus memahami betul ketentuan ini.

Baca Juga

“Oleh karena itu, kehadiran perda ini menjadi acuan pemerintah kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota.

Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara

“Jadi syarat-syarat di atas harus di penuhi agar kami di pemkot bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat” ungkapnya.

Kendati, sosialisasi Perda tersebut merupakan sosialisasi angkatan pertama tahun 2022 yang menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Abd Gaffur I yang merupakan Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar.

Penulis: Sakti Raja

 

Editor : Amrin
#DPRD Makassar #Perda Bantuan Hukum #DPRD Kota Makassar
Berikan Komentar Anda