Demonstrasi Potensi Klaster Penularan Baru Covid-19

Kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Makassar hingga saat ini sudah mencapai 1586 kasus per tanggal 5 Oktober 2020, tentunya langkah pencegahan untuk munculnya klaster penyebaran baru oleh pihak kepolisian harus disambut positif
Pengesahan RUU Omnibus Law menjadi undang-undang menuai penolakan yang sangat massif di kalangan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan beberapa pasal dalam UU Omnibus Law tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum baik di bidang ketenagakerjaan, lingkungan, maupun bidang pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, pembahasan dan pengesahan undang-undang ini juga terkesan terburu-buru dan dianggap oleh beberapa kalangan cacat prosedural (cacat formil) sehingga salah apabila disahkan, apalagi tanpa mengindahkan pandangan dan respon masyarakat Indonesia.
Hal tersebut mengakibatkan ramainya aksi penolakan dan mosi tidak percaya terhadap para wakil rakyat yang duduk di Senayan. Hal tersebut terbukti dengan maraknya tagar (#MosiTidakPercayaDPR dan #batalkanomnibuslaw) di berbagai sosial media. Selain aksi penolakan secara virtual, juga telah bermunculan wacana dan seruan-seruan aksi untuk melakukan unjuk rasa sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap UU Omnibus law tersebut.
Merespon isu-isu tersebut, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan tidak akan memberi izin penyelenggaraan aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja atau omnibus law yang rencananya digelar di Makassar dan serentak di seluruh Indonesia 6-8 Oktober 2020. Keputusan tersebut merujuk pada instruksi Kepala Kepolisian RI Idham Azis yang melarang pengumpulan massa yang berpotensi pada penyebaran virus. Seperti diketahui bahwa aksi unjuk rasa akan melibatkan banyak massa sehingga menciptakan kerumunan yang tentunya sangat berpotensi menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
Secara konstitusional, memang aksi unjuk rasa merupakan salah satu hak konstitusional warga Negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Namun, mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Makassar hingga saat ini sudah mencapai 1586 kasus per tanggal 5 Oktober 2020, tentunya langkah pencegahan untuk munculnya klaster penyebaran baru oleh pihak kepolisian harus disambut positif. Virus Covid-19 masih bergentayangan dan menjadi musuh tak terlihat yang perlu dihadapi secara bersama dengan upaya yg maksimal agar bangsa kita segera keluar dari cengkraman covid - 19.