Mewaspadai Peredaran Narkoba di Masa Pandemi
Polda Sulsel terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkoba ini sebagai wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengamanan di masyarakat.
Pada akhir Oktober lalu, Polda Sulsel musnahkan sabu-sabu seberat 14, 6 kilogram dan pil ekstasi 2.844 butir. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada sebuah mobil khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Obat-obatan terlarang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti sabu yang telah berhasil disita selama bulan September di wilayah Sulsel.
Salah satunya penangkapan yang dilakukan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terhadap tiga orang pelaku. Membawa sabu-sabu sebanyak 13, 8 kilogram di Kota Makassar pada pertengahan September 2020.
Satres Narkoba dan Jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 1.511 kasus sejak Januari hingga September 2020.
Dari kasus tersebut, tercatat jumlah tersangka mencapai 2.393 orang terdiri dari 2.194 orang berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 199 orang berjenis kelamin perempuan, dengan total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu-sabu 25,4 kilogram, ekstasi sebanyak 15.703 butir, ganja 919,8791 gram dan obat daftar G 17.170 butir, tembakau sintetis sebanyak 4,7 kilogram.
Seperti yang diketahui bahwa pandemi Covid-19 ini mulai masuk di Indonesia sejak Maret 2020. Artinya, selama penyebaran pandemi Covid-19 pun lalu lintas peredaran narkoba tetap berlanjut.
Hal ini tentunya sangat berbahaya karena selain dapat menajadi klaster penyebaran Covid-19, juga membahayakan kesehatan pengguna Narkoba itu sendiri di masa Pandemi ini.
Menurut WHO dan Pusat pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) ada beberapa kelompok yang rentan terinfeksi Covid-19 yaitu orang tua (Lansia) dan juga mereka yang memiliki masalah kesehatan terentu memiliki potensi lebih tinggi untuk terkena virus ini.
Selain itu, ada kelompok yang mudah terkena virus ini yaitu orang yang merokok, pengguna vape dan penyalahguna narkoba. Menurut Dr Nora Volkow, Direktur National Institute on Drug Abuse, virus corona menyerang beberapa populasi yang menggunakan narkoba. Karena virus ini jenis virus yang menyerang paru-paru, sehingga mereka yang pemakai ganja dapat terancam.
Karena ketika paru-paru seseorang terkena flu atau infeksi lain, efek buruk dari merokok atau zat menguap pada digunakan orang tersebut jauh lebih serius daripada orang yang tidak menggunakan narkoba.
Maka dari itu, resiko kesehatan bagi pengguna narkoba pada saat pandemi akan berlipat ganda. Mengingat bahaya dari narkoba sendiri yang sudah sangat mengancam, ditambah mereka yang menggunakan jadi rentan terinfeksi Covid-19 dan kemungkinan akan memperparah kondisinya.
Hal ini membuat Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan Narkoba apalagi di masa-masa pandemi seperti saat sekarang ini. Komitmen ini tentunya akan sangat memerlukan bantuan partisipasi dari masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap kemungkinan penyebaran narkoba di lingkungan sekitar.
Tujuannya, selain untuk mencegah klaster penyebaran Covid-19 pada pengedar narkoba, juga untuk mencegah korban jiwa akibat penyalahgunaan narkoba dan Covid-19. Karena kolaborasi antara Narkoba dan Covid-19 meningkatkan peluang tidak dapat diselamatkan saat terjangkit virus mematikan ini.
Oleh sebab itu, untuk melakukan tindakan antisipasi semakin tidak terkendalinya peredaran barang terlarang tersebut, terutama di masa pandemi ini, Polda Sulsel terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkoba ini sebagai wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengamanan di masyarakat.