Senin, 26 April 2021 13:01

P4GN Gerakan bersama memerangi Narkoba

Dr Sakka Pati.
Dr Sakka Pati.

Melihat kondisi ini, menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi isu serius di Indonesia. Bahkan sejak tahun 2019 lalu, pemerintah telah menetapkan Indonesia daam keadaan darurat Narkoba.

Dr. Sakka Pati S.H. M.H
Kapuslitbang Konflik Demokrasi Hukum, dan Humaniora LPPM Unhas
Editor : Jusrianto

Pada 17 April 2021 beberapanwaktu lalu telah terjadi penangkapan oknum atas pelaku peradaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam aksi tersebut, diamankan barang bukti sebanyak tujuh karung atau sebanyak 89 kilogram. Peredaran tersebut, menurut pihak Polda Sulsel melalui jalur laut dari Parepare menuju Kendari melalui pelabuhan di Bone. Hal ini menunjukkan peredaran narkoba di masa pandemi covid 19 tetap menjadi persoalan yang kunjung mereda.

Ironisnya lagi penyalahgunaan Narkotika ini bahkan sampai di lingkungan Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui pada Sabtu 24 April 2021, 4 (empat )ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar diamankan oleh pihak kepolisian akibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Hal ini semakin menunjukkan bahwa penyalahgunaan Narkotika telah menyentuh hampir semua lingkup kehidupan di segala usia, mulai dari masyarakat umum, kalangan artis, hingga pejabat ASN sendiri yang notabenenya adalah kalangan yang dianggap dapat menjadi percontohan di masyarakat.

Melihat kondisi ini, menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi isu serius di Indonesia. Bahkan sejak tahun 2019 lalu, pemerintah telah menetapkan Indonesia daam keadaan darurat Narkoba.

Hal ini masih terbukti hingga sekarang. Oleh sebab itu, pihak kepolisian dan lembaga terkait hingga saat ini juga sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan bahaya narkotika di Indonesia.

Adanya cepat tanggap dari BNN dan pihak kepolisian dalam mengamankan peredaran Narkotika baru-baru ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah serius dalam melakukan upaya pengentasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara terus-menerus.

Gerakan yang selama ini didengungka yaitu Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai upaya sistematis berdasarkan data penyalahgunaan narkoba yang tepat dan akurat, perencanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tentunya gerakan ini harus terus menerus dilakukan agar dapat mendorong kesadaran semua lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba.

Meski demikian, upaya ini tentunya membutuhkan peran serta masyarakat secara menyeluruh untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap upaya-upaya peredaran barang haram ini secara illegal di masyarakat.

Apalagi, berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Narkotika menyatakan bahwa bagi orang yang mengetahui adanya tindak pidana Narkotika namun tidak melaporkannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. Jadi jelas, bahwa upaya penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika telah menjadi kewajiban bersama.

Berikan Komentar Anda