Sabtu, 12 Maret 2022 22:07

Penggunaan Akun Covid-19 untuk Rapid Test - PCR dalam Rangka Perjalanan Dinas yang Benar

Umi Kalsum SH (Analis Anggaran Pertama Kantor Pertanahan Kota Makassar)
Umi Kalsum SH (Analis Anggaran Pertama Kantor Pertanahan Kota Makassar)

Padahal untuk pelaksanaan Rapid Test atau PCR dibebankan pada akun 522192 (Belanja Jasa Penanganan Pandemi Covid 19)

Umi Kalsum SH
Analis Anggaran Pertama Kantor Pertanahan Kota Makassar
Editor : Administrator

Dalam tatanan new normal saat ini, penggunaan Rapid Test dan PCR Swab adalah prasyarat utama bagi ASN dalam melaksanakan perjalanan dinas. Baik itu dalam rangka menghadiri undangan rapat dalam kota atau perjalanan dinas luar kota.

KPA harus bertanggung jawab secara formal dan materil untuk kebenaran biaya, pengguna anggaran, pelaksanaan kegiatan dan tercapainya rapat berkaitan dengan pelaksana kegiatan tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa para pengelola keuangan seringkali salah memasukkan akun rapid tersebut ke dalam akun perjalanan dinas 524111 atau 524113.

Padahal untuk pelaksanaan Rapid Test atau PCR dibebankan pada akun 522192 (Belanja Jasa Penanganan Pandemi Covid 19). Untuk itu para pengelola keuangan harus berkoordinasi aktif dengan para pejabat fungsional tertentu analis anggaran dalam perencanaan pengadaan akun Covid tersebut pada DIPA Satuan kerja tahun anggaran yang akan datang maupun tahun anggaran yang sedang berjalan.

Berdasarkan Pasal 4 PMK Nomor : 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, BAS (termasuk segmen akun) digunakan oleh Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan RKAK-DIPA, Pelaksanaan Anggaran, Pelaporan dan proses validasi transaksi keuangan pemerintah pusat.

Sehubungan dengan adanya pemutakhiran akun dalam rangka penanganan pandemi Covid 19, maka Satker Kementerian/Lembaga dalam melakukan Perencanaan/Pengalokasian/Revisi DIPA dan Pelaksanaan Anggaran serta pelaporan dalam rangka penanganan pandemi Covid 19 perlu menggunakan akun khusus Covid 19.

Sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/3065/2021 Tanggal 01 September 2021, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Antigen (RDT-Ag) untuk di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 99.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Sedangkan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 109.000,- (Seratus Sembilan Ribu Rupiah).

Untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor : HK.02.02/I/3834/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 bahwa tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Sedangkan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Berikan Komentar Anda