Jumat, 16 April 2021 13:26

Ramadhan dan Kamtibmas

Dr Sakka Pati.
Dr Sakka Pati.

Aparat kepolisian sebagai pihak berwenang untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) harus bekerja ekstra di situasi saat ini.

Dr. Sakka Pati S.H. M.H
Kapuslitbang Konflik Demokrasi Hukum, dan Humaniora LPPM Unhas
Editor : Jusrianto

Mengawali puasa pertama di Bulan Suci Ramadhan 1442 H, beberapa remaja melakukan tawuran di Barawaja/Rappokalling Makassar dekat tol pada Selasa Pagi, 13 April 2021.

Dalam video yang beredar di media sosial, terdapat sejumlah remaja yang melakukan tawuran. Meski demikian, tawuran tersebut dapat diatasi dengan cepat dengan datangnya petugas kepolisian di lokasi kejadian untuk melerai kedua belah pihak yang sedang tawuran.

Aksi tawuran bukan lagi sesuatu yang baru saat ini, bahkan tawuran di bulan suci Ramadhan seringkali terjadi, sehingga hal ini harus dapat diantisipasi oleh pihak kepolisian untuk meminimalisir terganggunya keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Aparat kepolisian sebagai pihak berwenang untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) harus bekerja ekstra di situasi saat ini, karena selain harus menertibkan masyarakat dalam penerapkan protokol Kesehatan selama menjalankan ibadah shalat tarwih berjamaah, juga harus selalu siap siaga menertibkan kelompok remaja yang seringkali melakukan tawuran.

Di sisi lain, sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, Kota Makassar juga sempat dihebohkan dengan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral.

Tentunya hal ini juga menjadi salah satu pemicu kepolisian untuk lebih meningkatkan lagi kewaspadaan dan pengawasannya untuk menjaga Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan ini.

Hal tersebut tentunya dijalankan atas dasar tugas dan fungsi institusi kepolisian itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Polri ini menyebutkan bahwa salah satu fungsi kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Secara eksplisit, pernyataan ini kembali ditegaskan sebagai tugas dan wewenang Polri yang diatur pada Pasal 13 Undang-Undang Polri. Berdasarkan aturan tersebut, maka istilah keamanan dalam konteks tugas dan fungsi Polri adalah “keamanan dan ketertiban masyarakat,”.

Berikan Komentar Anda