Tantangan Polisi Promoter di Masa Pademi Covid-19
Polisi harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan
PARADIGMA kepolisian sebagai "alat negara" untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di masa pandemi ini mendapat tantangan nyata.
Tantangan ini hanya bisa dijawab dengan perubahan kultur dan mentalitas aparat Polri dengan memberi contoh menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan tugas dan kewajibannya.
Polisi identik dengan penanganan berbagai tindak kejahatan mulai dari kejahatan yang konvensional hingga modern dengan lingkup luas, yang artinya aparat kepolisian selalu diwajibkan untuk bertemu dan berinteraksi langsung dengan masyarakat bahkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Aparat kepolisian saat ini berada dalam posisi dua arah yang berbeda selama menjalankan tugasnya, yaitu arah formal prosedural dan arah sosiologis substansial.
Keadaan dasar seperti itu mendorong kita untuk memahami pekerjaan kepolisian sebagai suatu yang “berakar peraturan” dan sekaligus juga “berakar kebiasaan” (rule based dan habit based).
Kondisi ini menempatkan pihak kepolisian di satu sisi harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama bertugas sebagaimana peraturan yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi ini.
Namun di sisi lain, telah menjadi kebiasaan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa harus menerapkan protokol kesehatan dan social distancing sebelum adanya pandemi Covid-19.
Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian untuk tetap menjaga institusi Kepolisian yang “Promoter” atau Profesional, Modern, dan Terpercaya.
Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian memiliki rule tersendiri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Peraturan dan perilaku harus dimaknai sebagai suatu yang harus dikembangkan pada diri insan kepolisian untuk lebih mampu mengembangkan diri sebagai dasar membentuk kinerja yang profesional, dan selalu bersikap represif.
Dengan demikian kepolisian pada dasarnya tidak hanya berkewajiban untuk menjalankan tugas dan tangggung jawab yang diberikan oleh Negara, melainkan juga memeiliki kewajiban untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kualitas dirinya, karena bagi kepolisian sikap represif yang mulai mengendur, berpengaruh terhadap beberapa keberhasilan yang dicapai kepolisian, dan relatif lebih amannya kondisi keamanan bisa jadi membuat citra polisi saat ini yang seharusnya dipandang lebih baik.
Bukan hanya itu, melihat kondisi masyarakat yang mulai menganggap Covid-19 ini telah hilang juga menjadi tantangan khusus bagi aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di masa pandemi ini.
Aparat kepolisian harus mampu memberikan contoh yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sedang menjalankan tugasnya. Sehingga tidak muncul opini-opini publik yang sering di dengar yaitu “Polisi saja tidak menerapkan protokol kesehatan” padahal tugasnya untuk menegakkan peraturan.
Oleh sebab itu, sebenarnya aparat kepolisian sangat membutuhkan kerjasama dan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk terus berjuang melawan pandemi Covid-19 ini, tidak hanya menjadi kritikus tanpa solusi dari kinerja aparat kepolisian.
Selain itu, perlu juga dibentuk paradigma berpikir untuk meningkatkan profesionalisme polisi, yaitu paradigma logika sosial. Logika sosial merupakan salah satu kendali diri polisi dalam menjalankan tugas kesehariannya dalam proses penegakan hukum yaitu dikenal dengan nilai kepatutan di dalam masyarakat dengan mencoba bertanya kepada diri sendiri “apakah yang saya lakukan ini sudah sesuai dengan nilai kepatutan di dalam masyarakat ?”.
Di dalam ilmu sosial ada semacam konsep stigmatis yang mangatakan, bahwa lembaga-lembaga dalam suatu masyarakat akan membawa ciri masyarakat yang bersangkutan. Konsep tersebut lalu dituangkan ke dalam rumus “bagaimana masyarakatnya, begitu pula lembaga”.
Dengan demikian bisa dikatakan juga, bahwa masyarakat akan mempunyai lembaga-lembaganya yang berkualitas sama dengan kualitas masyarakat itu sendiri. Sehingga sinergitas antar masyarakat dan kepolisian dapat terjalin yang berlandaskan pada kepercayaan pada institusi kepolisian.