GOWA, PEDOMANMEDIA - Notaris berinisial SDR diciduk, Jumat sore (25/2/2022), di Rumah Makan Pallu Pallu Kabupaten Gowa. SDR adalah terpidana kasus penipuan.
Ia diamankan Tim Sprintug Kejati Sulsel bersama Kejari Gowa. Penangkapan dipimpin Kasi Intel Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra.
Yang bersangkutan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejati Sulsel setelah mangkir dari panggilan kedua. Dan selanjutnya dilayangkan panggilan ketiga pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022.
Notaris yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terpidana dan dinyatakan dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Sungguminasa Gowa.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021, dengan amar putusan yang menyatakan Notaris Sri, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Kajari Gowa Yeni Andriani didampingi Kasi Intel Andi Faiz Alfi Wiputra menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari intelijen tentang keberadaannya di RM Pallu.
"Setelah tim memastikan kebenaran informasi tentang keberadaan yang bersangkutan, kemudian tim langsung melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Perempuan Sungguminasa. Tim Kejati minta bantuan melakukan penangkapan DPO karena posisi yang bersangkutan ada di wilayah Gowa dan merupakan tahanan kota," imbuh Yeni.
Penulis: Elien Marlina
BERITA TERKAIT
-
Eks Pj Gubernur Bahtiar Ungkap Peran Andi Ina Cs di Proyek Bibit Nanas: Mereka Tahu
-
Bertemu Sudirman, Kajati Sulsel Janji Kawal Kisruh GOR Mattoanging dan Pacuan Kuda
-
Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba
-
Kejati Sulsel Kembali Periksa Andi Ina-Syahar dan Darmawangsyah, Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit