TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba
Kabarnya penyidik juga menelusuri dugaan bagi-bagi duit dalam proyek ini. Kata Sutarmi, itu adalah bagian dari proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa tiga eks pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas, Jumat lalu. Mereka yang diperiksa yakni Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat Barru, Syaharuddin Alrief (Bupati Sidrap) dan Darmawangsyah Muin (Wabup Gowa).
Kabar ini menempati berita terfavorit PEDOMANMEDIA, pekan ini. Disusul kabar soal perburuan 2 wanita Makassar yang diduga sebagai pengendali peredaran sabu-sabu di Sulsel.
Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN.
Selain tiga eks pimpinan DPRD Sulsel, penyidik juga memeriksa 6 anggota dewan periode 2019-2024. Juga ikut diperiksa Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhamad Jabir.
"Ada 9 orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang Sekretaris Dewan. Ini pemeriksaan lanjutan," kata Soetarmi kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Pemeriksaan tersebut, kata Soetarmi, untuk menelusuri penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024. Diketahui bibit nanas dianggarkan senilai Rp 60 miliar.
"Yang ditanyakan oleh penyidik tentang proses perencanaan dan pengetahuan mereka terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar yang telah masuk, dan disahkan melalui APBD Sulsel," jelasnya.
Kabarnya penyidik juga menelusuri dugaan bagi-bagi duit dalam proyek ini. Kata Sutarmi, itu adalah bagian dari proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.
Soetarmi juga menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh penyidik. Sementara satu mantan wakil ketua yakni Ni'matullah tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Ini merupakan pemanggilan kedua. Dari sembilan yang dipanggil, satu tidak hadir," ungkapnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini juga terkait aliran dana korupsi kasus ini.
"Ya, termasuk itulah (aliran dana) mungkin, sementara didalami oleh teman-teman penyidik. Materinya belum bisa kami sampaikan ke publik, karena menjaga hal-hal, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, makanya didalami lagi oleh penyidik," katanya.
Pihaknya juga membuka peluang 9 orang ini akan dipanggil kembali jika masih dibutuhkan keterangannya. Sementara penetapan tersangka kembali akan dilakukan jika alat bukti sudah terpenuhi.
"Sepanjang dibutuhkan keterangan-keterangan lanjutan, tentu akan dimintai keterangan, klarifikasi berikutnya. Ya, ini perkembangan terbaru, pemeriksaan sementara berjalan. Penetapan tersangka, kalau sudah cukup bukti kita akan tetap penetapan tersangka. Ini kan masih pendalaman kita ini, masih pendalaman ke legislatif," tuturnya.
Residivis Pengendali 5 Kg Sabu
Dua residivis wanita asal Makassar bernama Indriati (32) dan Nasrah (29) ditetapkan sebagai DPO dalam kasus peredaran 5 kg narkoba di Sulsel. Foto keduanya resmi dirilis Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, polisi telah menangkap satu tersangka lain bernama M Yusran Aditya (41). Yusran berperan sebagai kurir dalam sindikat ini.
Berdasarkan keterangan pihak Bareskrim, Indriati berusia 32 tahun dengan tinggi 150 cm, berambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, dan bibir yang tidak terlalu tebal.
Sedangkan Nasrah berusia 29 tahun dengan tinggi 150 cm. Nasrah disebut berambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, dan bibir yang tidak terlalu tebal.
Indriati masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026. Sedangkan Nasrah masuk DPO berdasarkan surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen yang memimpin penyidikan ini.
"Daftar pencarian orang atas nama Indriati dan Nasrah untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/dinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 082272274949 dan 08121385050," demikian isi surat DPO.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Indarti, kata dia, saat ini sedang dalam masa pembebasan bersyarat.
"Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Makassar. Kurir bernama M Yusran Aditya (41) ditangkap di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo, Makassar, Minggu (19/4) sekitar pukul 00.50 Wita.
"Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel," kata Eko.
Dia mengungkapkan jaringan tersebut dikendalikan oleh perempuan bernama Indriati, yang merupakan residivis. Jaringan ini mengambil sabu dari wilayah Kabupaten Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.
Lanjut Eko, M Yusran juga bekerja sama dengan istrinya bernama Nasrah untuk mengedarkan sabu. Keduanya menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika secara eceran maupun sistem tempel.
Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Sulawesi Selatan.
"Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," pungkas Eko.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
