Kejati Sulsel Diminta Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bibit Nanas
Menurutnya, jika ditemukan ada keterlibatan 4 eks pimpinan DPRD Sulsel, penyidik tak boleh ragu menetapkan tersangka.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) merespons dua kali pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Kejaksaan Tinggi. Laksus menilai, dari konstruksi kasus, Kejati seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Seharusnya mengarah ke sana (tersangka baru). Tapi itu domain penyidik. Dua kali pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD Sulsel menunjukkan ada kemajuan pengusutan," ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Ahad (26/4/2026).
4 eks pimpinan DPRD Sulsel yang telah diperiksa yakni Andi Ina Kartika Sari yang saat ini menjabat Bupati Barru, Syaharuddin Alrif (Bupati Sidrap, Darmawangsyah Muin (Wabup Gowa) dan Ni'matullah. Mereka menjalani 2 kali pemeriksaan dalam rentang sepekan.
Kejati mengonfirmasi, pemeriksaan mencakup proses penganggaran yang mencapai Rp60 miliar. Selanjutnya, penyidik juga menelisik dugaan adanya bagi-bagi anggaran yang menyentuh pihak-pihak terkait.
Ansar mengemukakan, ada dua perkara yang diusut dalam kasus ini. Selain penggelembungan anggaran, juga diduga terjadi gratifikasi.
"Gratifikasi dan penggelembungan anggaran ini adalah mata rantai yang terkait. Penyidik tentu sudah mengetahui konstruksinya, dan kemungkinan ke mana dana itu mengalir," jelas Ansar.
Ia menjelaskan, pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD bukan sekadar tahapan administratif. Melainkan langkah subtantif untuk menguak aktor-aktor di balik proyek ini.
Ansar juga meyakini, eks Pj Gubernur Bahtiar tak bekerja mandiri di kasus ini. Ada pihak yang memiliki peran vital yang seharusnya juga masuk dalam prioritas penyidikan.
"Pengalaman sosiologis terbukti bahwa kasus-kasus korupsi di eksekutif selalu ada campur tangan legislatif. Karena itu kami minta penyidik menelusuri aliran dana Rp60 miliar itu mengalir ke mana saja," ketus Ansar.
Menurutnya, pengusutan tidak boleh berkutak pada satu figur saja. Ansar menyebut, proyek pengadaan bibit nanas adalah program dengan tanggung jawab kolektif.
"Pengakuan 4 eks pimpinan DPRD yang mengaku tak mengetahui soal proyek ini sangat rancu. Bagaimana mungkin ada proyek dengan anggaran fantastis luput dari pengawasan Dewan," katanya.
Ansar menilai, sangat penting bagi penyidik untuk melakukan konfrontir antara eks Pj Gubernur dengan 4 eks pimpinan Dewan. Langkah ini bisa untuk memvalidasi benar tidaknya pengakuan Andi Ina cs yang mengklaim tak tahu menahu soal proyek bibit nanas.
Ansar juga mendesak penyidik Kejati bersikap transparan terhadap perkembangan kasus ini. Menurutnya, jika ditemukan ada keterlibatan 4 eks pimpinan DPRD Sulsel, penyidik tak boleh ragu menetapkan tersangka.
"Kasus ini akan terus kami kawal. Kami ingin kasus ini dibuka terang benderang. Semua yang terlibat harus diseret," tandasnya.
Darmawangsyah tak Merespons
Eks pimpinan DPRD Sulsel yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin tak merespons pertanyaan PEDOMANMEDIA terkait hasil pemeriksaannya di Kejati Sulsel, pekan lalu. PEDOMANMEDIA mengajukan pertanyaan via pesan WhatsApp ke kontak pribadinya, namun tak dijawab Darmawangsyah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
