Pemkab Bantaeng
Ilham Azikin Kembali Lantik Abdul Wahab Jadi Sekda
Jabatan Abdul Wahab kembali diperpanjang setelah dilakukan evaluasi oleh Tim Penilai Kinerja.
BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Bupati Bantaeng, Ilham Azikin melantik kembali Abdul Wahab sebagai Sekda. Sesuai PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, Jabatan Tinggi Pratama diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi kinerja.
Pelantikan itu dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu (30/9/2020). Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 821.2/456/IX/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Bantaeng.
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin mengatakan, pelantikan kembali Sekda dilakukan setelah melihat dan menerima hasil evaluasi kinerja sari Tim Penilai Kinerja. Perpanjangan masa jabatan Sekda berlaku selama satu tahun.
"Perlu diingatkan bahwa jabatan bukanlah suatu hak melainkan kepercayaan pimpinan yang diberikan kepada ASN yang dianggap mempunyai kompetensi," ujarnya
Oleh karena itu, kata dia, diharapkan para pejabat, khususnya para pejabat tinggi pratama (eselon II) dapat memperlihatkan kinerja yang baik sesuai perjanjian kinerja yang telah disepakati.
Dia juga menambahkan bahwa akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pejabat tinggi pratama. Maka dari itu dihimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Bantaeng untuk dapat bekerja secara kreatif dan inovatif guna memecahkan permasalahan di tingkat masyarakat.
"Sinergitas antar stakeholder sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang kita miliki," jelasnya.
Turut hadir pada kesempatan itu, antara lain Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah, Kapolres Bantaeng, Wawan Sumantri, Dandim 1410 Bantaeng, Tambohule Wulaa, Kajari Bantaeng, Dedyng Attabay, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Ujamg Irfan Hadiana, Ketua DWP Bantaeng, Vinka Nandakasih, para Kepala SKPD, serta para Camat se-Kabupaten Bantaeng.
