Minggu, 10 April 2022 17:22

Polemik 'Rebutan Lahan' Pemprov-Pemkot di CPI, RP Ungkap Kekhawatiran ini

Kawasan CPI yang berhasil direklamasi dan menjadi kawasan kota baru di Makassar.
Kawasan CPI yang berhasil direklamasi dan menjadi kawasan kota baru di Makassar.

Diakui RP, salah satu konseptor awal dari reklamasi Pantai Losari hingga tanah tumbuh itu adalah Wali Kota Makassar saat ini, Danny Pomanto

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar 2009-2019, Rahman Pina angkat bicara terkait polemik perebutan lahan antara Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar di kawasan Centre Poin of Indonesia (CPI). RP memaklumi tuntutan pemkot, namun ia juga menyimpan kekhawatiran.

RP menuturkan, reklamasi awal Pantai Losari bergulir sejak tahun 2003. Tapi lokasi reklamasi baru tertuang dalam Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2005-2015.

"Garis pantai pun kemudian ditata. Belakangan reklamasi berkembang jauh hingga tanah tumbuh di seberang Losari. Bahkan Mariso dan Tamalate," beber RP, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga

Diakui RP, salah satu konseptor awal dari reklamasi Pantai Losari hingga tanah tumbuh itu adalah Wali Kota Makassar saat ini, Danny Pomanto. Gagasan tentang pentingnya reklamasi selalu ia gaungkan dalam berbagai kesempatan—baik ketika masih menjadi konsultan perencana dan setelah menjadi wali kota.

“Makassar ini sangat rawan, kita butuh mitigasi bencana. Kita tak bisa bayangkan nasib Pantai Losari jika terus menerus dihantam gelombang, belum kalau ada gelombang tsunami langsung menerjang rumah jabatan wali kota,” katanya RP mengutip Danny Pomanto.

"Itu saya dengar langsung, baik dalam forum resmi DPRD—-ketika saya masih di DPRD Makassar, 2009-2014-2019. Atau pertemuan informal lainnya. Bahkan desain “burung garuda” kawasan CPI pertama kali dipublikasikan Danny Pomanto," terang RP.

Keinginannya untuk memperluas penataan Pantai Losari lewat reklamasi, diperkuat dengan Perda RTRW Makassar tahun 2015-2034 dengan luasan dari kecamatan Ujungpandang, Mariso hingga pesisir Tamalate. Hanya saja Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memberi ruang kepada Pemkot Makassar untuk melakukan reklamasi. Kewenangan itu justru berada di tangan provinsi hingga 12 mil laut.

Pemerintah daerah provinsi Kata RP, malah diharuskan membuat peraturan daerah untuk menetapkan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Maka lahirlah Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan.

Belakangan Pemkot Makassar menuntut lahan seluas 3,3 hektare di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), tapi belum disetujui Pemprov Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

Menurut RP, tuntutan yang disampaikan Pemkot Makassar itu— baik lewat Wali Kota Makassar maupun DPRD Rudianto Lallo, sangat wajar dan berdasar. Karena sejatinya, Pemkot lah yang awalnya merancang reklamasi itu.

Dari tanah tumbuh yang hanya terselip papan reklame, ada gubuk gubuk kecil, menjelma menjadi kawasan prestisius di Makassar. Pemkot Makassar lah yang menghadapi gelombang protes dari aktivis lingkungan, dari nelayan tude, warga sekitar Mariso yang mengklaim lokasi, dan beragam dinamika sosial yang terjadi di awal reklamasi.

"Hanya saja, mekanisme penyerahan sebagian lahan di kawasan CPI ke Pemkot Makassar tentu harus berdasarkan regulasi yang ada. Salah satu yang bisa dilakukan adalah mekanisme hibah," jelas anggota DPRD Sulsel ini.

Saat ini pengelola kawasan CPI masih punya kewajiban menyiapkan lokasi 12 hektar kepada Pemprov Sulawesi Selatan sebagai pengganti tanah tumbuh yang memang sudah ada sebelum reklamasi dilakukan. Ya, bisa juga 3,3 hektarnya untuk Pemkot Makassar.

"Kekhawatiran saya, jangan sampai kewajiban itu tak lagi dipikirkan, sementara properti properti mewah sudah terjual habis di seluruh kawasan CPI," ujarnya.

 

Penulis : Andi Sakti Raja
Editor : Muh. Syakir
#Pemkot Makassar #Pemprov Sulsel #Rahman Pina #Kawasan CPI
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer