Soal Maraknya Sertifikat Bodong di Enrekang, ini Bantahan Developer Aufaa Recidence
Untuk proses penerbitan sertifikat pihaknya menempuh semua prosedur ke BPN. Pihaknya menyerahkan kepada BPN sertifikat induk untuk proses pemecahan
ENREKANG PEDOMANMEDIA - Developer Aufaa Recidence 2 yang ada di Kelurahan Leoran, Enrekang mengaku tidak tahu menahu soal sertifikat bodong yang diterbitkan untuk user. Mereka mengaku telah melalui prosedur resmi dalam proses penerbitan di BPN
"Tabe kami dari pihak developer tidak tahu menahu soal itu. Saya baru tahu ini dari media ada sertifikat bodong," ujar H Saleh selaku penanggung jawab developer, Selasa (17/5/2022).
Saleh menjelaskan, seperti pada umumnya yang dilakukan oleh developer lain, untuk proses penerbitan sertifikat pihaknya menempuh semua prosedur ke BPN. Pihaknya menyerahkan kepada BPN sertifikat induk untuk proses pemecahan.
"Jadi kalau ada yang diduga bodong kami tidak tahu itu," jelasnya.
Terpisah, notaris Edy Raja Napatara Rumahorbo juga menanggapi pernyataannya sebelumnya soal banyaknya pengurusan sertifikat perbaikan yang diterimanya. Edy menjelaskan, memang ada perbaikan sertifikat yang ia proses namun sifatnya personal. Bukan dari perumahan Aufaa Recidence 2.
"Sampai sekarang belum pernah ada user atau pembeli dari perumahan tersebut yang datang ke saya untuk diperbaiki. Saya juga tidak pernah berbicara dengan user dari perumahan tersebut untuk membicarakan biaya pengurusan perbaikan sertifikat. Apalagi sampai meminta biaya Rp7 juta," jelasnya.
Kata Edy, sama sekali tidak ada pungutan biaya satu rupiah pun. Karena ini hanya perbaikan.
"Kalau pun ada pengeluaran dari pemilik sertifikat palingan biaya yang disetor langsung ke kas negara melalui loket di BPN," timpalnya.
Notaris Edy juga berkilah bahwa adapun sertifikat tanah dari tempat lain yang ia maksud sudah sebagian selesai dan sedang dalam proses perbaikan
"Saya hanya berniat untuk membantu dengan ikhlas memfasilitasi masyarakat membawakan berkas administrasi ke BPN untuk perbaikan tanpa biaya satu rupiah pun," tegasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang Masli Caniago mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Enrekang apabila ada masyarakat yang ingin mengecek atau ingin memperbaiki serta mendaftarkan sertifikatnya agar langsung ke kantor BPN melalui loket yang sudah disediakan. Bukan melalui perantara atau calo. Karena itu rawan penyalahgunaan.
"Saya harap agar masyarakat yang ingin memperbaiki sertifikat tanahnya tidak ada beban biaya lagi kecuali pembayaran yang disetor langsung ke kas negara melalui loket yang tersedia," tutup Masli Caniago.
Sebelumnya sejumlah user di Perumahan Aufaa Recidence 2 melaporkan terbitnya sertifikat yang diduga palsu alias bodong. Ironisnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Enrekang terkesan 'cuci tangan'.
"Kami kecewa sekali pada pengembang perumahan dan pihak BPN. Sekian lama sertifikat ini kami simpan. Eh ternyata bodong. Yang kami tambah kesal karena tidak ada yang mau bertanggung jawab. BPN malah seperti mau lepas tangan," ujar salah seorang pemilik rumah di Perumahan Aufaa Recidence 2 Pinang.
Ia menuturkan, karena terbukti bodong ia terpaksa harus mengurus ulang sertifikat.
Biaya yang ia keluarkan pun terbilang besar. Sampai Rp7 juta.
"Kami harus ngurus baru dari awal. Administrasinya sampai ke notaris. Biayanya juga besar. Rp7 juta," katanya.
Ia menyebutkan kondisi serupa banyak dialami oleh pemilik rumah di perumahan itu. Padahal kata dia, saat membeli tanah dan bangunan di perumahan tersebut sudah inklude dengan sertifikat tanah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
