Aktivis HMI Desak Kepolisian Usut Maraknya Sertifikat Bodong di Enrekang
Selama ini pernyataan BPM terkesan selalu melempar bola. Ada kesan BPN Enrekang hendak cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Enrekang, Muhammad Rahmat mendesak kepolisian mengusut dugaan beredarnya sertifikat bodong di Enrekang akhir-akhir ini. Ia menilai praktik ini memungkinkan melibatkan banyak pihak.
"Kita sangat prihatin karena ini beredar luas di masyarakat dan belum ada langkah tegas aparat berwenang. Ini sangat merugikan masyarakat," ujar Rahmat, Ahad (26/6/2022).
Rahmat flo panggilan akrabnya mengungkapkan bahwa sekitar Minggu kedua bulan Juni 2022 yang lalu secara kebetulan ia bertemu dengan rekannya di Kecamatan Alla. Rekannya itu menjadi korban sertifikat bodong.
"Teman saya itu sudah menjaminkan sertifikatnya di salah satu bank. Karena sudah lunas ia ingin bermohon kembali untuk mengambil kredit dengan jaminan sertifikat yang sama. Namun pihak bank mensyaratkan untuk mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang," jelas Rahmat.
Namun alangkah kagetnya korban karena hasil pengecekan ternyata sertifikat itu ganda. Nomor sertifikatnya sama tetapi nama orang lain yang muncul.
"Pihak BPN hanya mengatakan biasa memang terjadi begitu. Bawaki saja itu sertifikat ta nanti diploting ulang," cerita Rahmat.
Menurutnya, terlalu banyak versi kejadian terkait sertifikat bodong ini. Sehingga sudah seharusnya ada atensi dari kepolisian.
"Ada juga temuan sertifikat yang terdaftar tetapi bukan namanya yang muncul. Ada juga memang tidak sama sekali terdaftar namun blangko sertifikatnya diduga asli," paparnya.
Rahmat mengatakan, apapun versi yang muncul, BPN adalag pihak yang paling bertanggung jawab. Kasus ini tak hanya merugikan masyarakat. Tetapi juga memungkinkan terjadi kebocoran keuangan negara.
Kata dia, langkah BPN membuka loket perbaikan dikhawatirkan meninggalkan akar masalahnya. Karena langkah yang dilakukan hanyalah solusi bukan mencari akar praktik ini.
"Yang tidak kalah penting untuk diketahui adalah siapa oknum yang bermain di sini. Jangan sampai ada saling melindungi. Ini harus diberikan efek jera," ketus Rahmat.
Menurutnya selama ini pernyataan BPN terkesan selalu melempar bola panas ke kantor BPN Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Ada kesan BPN Enrekang hendak cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab
"BPN Enrekang selalu menunggu hasil investigasi kantor wilayah padahal di Enrekang ini kantor wilayah cabang Pertanahan Nasional, kantor Pertanahan kabupaten yang punya wewenang penuh," ujar Rahmat.
Karenanya kata dia, kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus ini. Kepolisian jangan hanya menunggu bola sebab dengan adanya beberapa kejadian harus ditindaklanjuti sebagai jawaban atas keresahan masyarakat.
"Aparat Kepolisian harus jemput bola jangan menunggu laporan, jangan adapi orang melapor baru ditindaklanjuti. Tidak bisa begitu karena di masyarakat masih banyak yang minim informasi dan banyak yang enggan melapor," ucap Rahmat.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal menanggapi desakan dari aktivis HMI Enrekang. Ia mengatakan, sejauh ini belum ada yang melaporkan tetang sertifikat bodong tersebut.
"Ini delik murni artinya sekalipun itu tidak ada yang melaporkan peristiwa itu tetapi inikan ada objeknya dan bertuan. Ada yang memegang sertifikat hak milik (SHM)," kata Syamsul Rijal.
Menurutnya, minimal ada yang menyampaikan ke Polres Enrekang bahwa sertifikat yang ia pegang tidak terdaftar di registrasi BPN. Kalau hanya melalui berita kata Syamul, susah untuk mengetahui siapa orangnya.
"Kalau dalam berita itu jelas siapa orangnya siapa pemiliknya bolelah kita telusuri sertifikatnya terbit bagaimana caranya. Apakah melalui permohonan sendiri atau melalui pembiayaan BUMN atau yang didaftarkan berdasarkan pembiayaan negara," jelasnya.
Karena itu kalau ada pihak yang merasa dirugikan Syamsul mempersilakannya melapor ke Polres Enrekang.
