Soal Marak Sertifikat Bodong di Enrekang, Diduga Permainan Mafia Tanah
Aktivis menduga, terbitnya sertifikat bodong karena ulah mafia tanah. Dan BPN gagal melakukan proteksi.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang terus menuai sorotan setelah ditemukannya banyak sertifikat bodong. Sejumlah kalangan mendorong agar kasus ini segera dibawa ke ranah hukum.
"Karena ini telah menimbulkan keresahan dan kerugian materi di masyarakat. Serta berdampak sosial yang luas. Saya anggap ini saatnya digiring ke ranah hukum," ujar Ketua Forum Masyarakat Massenrenpulu (Formaspul) Enrekang, Disman Duma, 14/8/2022
Disman mengatakan, penegak hukum harus segera mengambil langkah-langkah hukum. Menurutnya, ini tak bisa lagi dibiarkan. BPN adalah pihak yang paling bertanggung jawab.
Kata dia, kasus sertifikat bodong tak hanya merugikan secara materil. Tapi juga telah berdampak sosial dan menimbulkan keresahan.
"Formaspul juga mendesak DPRD Enrekang untuk mengambil tindakan dan kebijakan atas kondisi dugaan terjadinya proses penerbitan sertifikat bodong di BPN Enrekang," tandasnya.
Mantan Ketua DPRD Enrekang ini juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar segera melakukan evaluasi terhadap kepala BPN Enrekang. Kepala BPN dinilai telah gagal mmenuhi tanggung jawabnya.
Sejumlah aktivis juga mendesak Kepala BPN Enrekang mundur dari jabatannya. Aktivis menduga, terbitnya sertifikat bodong karena ulah mafia tanah. Dan BPN gagal melakukan proteksi.
Kepala BPN Bungkam Dicecar DPRD
Sebelumnya Forum Masyarakat Massenrepulu (Formaspul) mempertanyakan maraknya sertifikat bodong di Kabupaten Enrekang. Jumat pekan lalu, warga yang tergabung dalam Formaspul bertemu pihak BPN di Gedung DPRD Enrekang. Pertemuan ini dikemas dalam dialog membahas maraknya sertifikat bodong.
Dialog dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu. Hadir Kepala BPN Enrekang Solehudin dan notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) yang bekerja di Enrekang serta gabungan komisi.
Salah satu perwakilan warga, H Kasman Nuri mengungkapkan kekecewaannya terhadap BPN Enrekang. Ia menilai BPN tidak bertanggung jawab terhadap problem ini.
"BPN lepas tangan. Tidak memberi solusi. Mereka tidak menunjukkan tanggung jawab," ketusnya.
Dijelaskan Kasman bahwa sertifikat yang dimiliki sudah dua kali dijaminkan di bank untuk pinjaman kredit. Namun saat mengajukan untuk ketiga kalinya ternyata jaminannya ditolak dengan alasan sertifikat miliknya terdeteksi bodong.
"Hal ini saya sudah sampaikan ke Pertanahan tetapi sampai sekarang sudah lebih dari 4 bulan belum ada juga solusi dan tanggung jawab dari pihak pertanahan terhadap masalah ini," ketusnya.
Menurut Kasman, sikap BPN yang memberi solusi sama halnya telah mematikan ekonomi rakyat.
"BPN betul-betul sudah menghalangi investasi dan usaha masyarakat Kabupaten Enrekang. Mana tanggung jawab pertanahan secara kelembagaan kenapa dibiarkan berlarut-larut persoalan ini tanpa ada solusi," tambah H Kasman.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang Solehudin yang dicecar pertanyaan dan dimintai penjelasan dari anggota DPRD Enrekang dan Formaspul tentang hal ini, tak mampu berbicara banyak. Ia hanya mengatakan bahwa akan berkoordinasi dan menyampaikan permasalahan yang terjadi di Enrekang ke kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Nanti kami tindak lanjuti ke BPN Sulsel," katanya.
Dialog ini tak menghasilkan banyak poin penting. Yang disepakati bahwa tanggal 25 dan 26 Agustus anggota DPRD Enrekang bersama BPN Enrekang akan ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertanahan Nasional tentang masalah yang terjadi di Kabupaten Enrekang.
